Rantau, 30 Juni 2009
Permasalahan  segala sesuatu dalam  ukur-mengukur, takar-menakar, timbang-menimbang  secara luas yang lazim  disebut permasalahan Metrologi telah mencakup  tentang semua teori  maupun praktek yang berhubungan dengan pengukuran  yaitu macamnya,  sifatnya, keseksamaannya dan kebenarannya. Metrologi  yang berhubungan  dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metoda  pengukuran dan  alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan  syarat-syarat  teknik serta peraturan pelengkap yang ditetapkan dalam  atau yang  berdasarkan Undan-undang yang bertujuan untuk memberikan  perlindungan  dan pengabdian kepada umum tentang pengawasan dan kebenaran  pengukuran  disebut dengan Metrologi legal. Di Indonesia, Pemerintah  pada tanggal 1  April 1981 telah mengundangkan undang-undang Rebpublik  Indonesia Nomor  2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan  dengan demikian tersedialah sarana  untuk menjamin kebenaran pengukuran  serta adanya ketertiban dan  kepastian hukum dalam pemakaian satuan  ukuran, standar satuan metode  pengukuran dan alat-alat ukur, takar,  timbang dan juga  perlengkapannya.Maka untuk mencegah terjadinya  kecurangan maupun  penipuan yang rawan dilakukan oleh para pedagang  disejumlah pasar. Maka  Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin  Kalimantan Selatan  mengadakan monitoring atau pengawasan terhadap  seluruh Tera Timbangan  yang ada dibeberapa pasar di Wilayah Kabupaten  Tapin. Dan yang pada  saat ini kegiatan tersebut dilakukan pada Pasar  Raya Rantau, Pasar  Binuang serta pada Pasar Marga Sari, namun untuk  pasar yang berada  dibeberapa Kecamatan lainnya jadwalnya menyusul.
Monitoring  atau pengawasan terhadap  tera timbangan yang diadakan secara berkala  ini dilakukan terhadap  timbangan para pedagang yang diantaranya adalah  Timbangan Emas,  Timbangan Duduk dan juga Alat Takar pada beras, baik  yang berskala  kecil maupun skala besar. Dimana hal tersebut diatas  dilakukan untuk  memantau serta untuk mendapatkan  data dari alat  timbang atau alat ukur  yang sudah atau yang belum dilakukan uji tera  ukuran takaran,  timbangan serta perlengkapannya. Hal ini juga dilakukan  agar timbangan  yang dimiliki oleh para pedagang tersebut bisa digunakan  secara tepat  dan tingkat keakuratannya bisa dijamin.
Dalam  monitoring yang telah dilakukan  oleh Dinas Perindagkop dan UKM  Kabupaten Tapin dibeberapa pasar dan  dari data yang sudah didapatkan,  hanya ada sebagian  kecil dari seluruh  pedagang yang  tidak melakukan uji tera, yang hal tersebut dikarenakan  oleh beberapa  alasan, yaitu ; pada saat dilakukannya uji tera terhadap  timbangan,  masih ada beberapa pedagang yang tidak mengetahui akan  adanya  pelaksanaan uji tera timbangan oleh Petugas Tera dan juga salah  satunya  disebabkan dari beberapa alat ukur atau timbangan yang dimiliki  oleh  para pedagang diantaranya masih tergolong baru dan belum sempat  di uji  tingkat keakuratannya oleh Petugas Tera. Hal ini telah  menunjukan bahwa  tingkat kesadaran yang dimilki oleh para pedagang  dibeberapa pasar di  Wilayah Kabupaten Tapin akan pentingnya melakukan  uji tera terhadap  timbangan sudah menunjukan nilai yang cukup baik. (ervan ariajaya. st)
PENGAWASAN TERPADU PADA PASAR  RAYA RANTAU
Tanggal 12 Juni 2009
Dinas perindustrian  dan Perdagangan  Kabupaten Tapin bersama tim dari Dinas Kesehatan telah  mengadakan  Pengawasan Terpadu dikawasan Pasar Rantau. Hal tersebut  dilakukan  karena maraknya isu tentang berbagai macam produk yang  mengandung  bahan-bahan berbahaya, antara lain, yaitu ; Obat-obatan  Tradisional dan  Suplemen Makanan mengandung bahan kimia obat, Peralatan  Makan  Bermelamin, kosmetik dan juga bahan makanan yang selama ini  dianggap  telah meresahkan masyarakat banyak (abon babi dalam kemasan  sapi).
Guna mencegah  masuknya berbagai macam  produk atau barang yang dianggap berbahaya  tersebut, maka kami tim  gabungan dari Dinas Perindag dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Tapin  melakukan penyisiran yang dilakukan pada kawasan Pasar  Rantau. Didalam  hasil pantauan dari tim kami untuk Obat Tradisional dan  Suplemen  Makanan mengandung bahan kimia obat dan abon babi dalam kemasan  sapi  ternyata tidak ditemukan pada Pasar Rantau. Akan tetapi tim kami  telah  menemukan beberapa produk Kosmetik  (bermerk Natural 99) dan juga   produk peralatan makan bermelamin yang terdaftar positif bisa melepaskan   zat kimia formalin dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Pada umumnya   peralatan makan tersebut adalah buatan China atau lokal yang bermerk   ADS, VGS, Meishing dan Sayota. Dari penemuan tersebut maka kami dari   pihak Pengawasan Terpadu telah menyita beberapa produk tersebut serta   memberikan menghimbauan kepada para pedagang agar selalu waspada dan   tidak menjual berbagai produk atau barang yang selama ini peredarannya   sangat dilarang oleh pemerintah (ervan ariajaya. st)
 

 
 
Bravo ... untuk Dinas Perindagkop dan UKM Tapin yang telah melaksanakan amanat UURI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
BalasHapusTetapi.... alangkah baiknya jika Disperindagkop dan UKM Tapin dalam melaksanakan kegiatan itu bersama-sama dengan Balai Pelayanan Kemetrologian Banjarmasin. Atau kalau kegiatan ini ingin dilakukukan secara kuntinyu sebaiknya Disperindagkop dan UKM melaksanakan Permendag No.50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
yah...minimal melaksanakan pasal 4 ayat 2 ...
Semoga Sukses !!!