
Dalam rangka membangun Koperasi Simpan      Pinjam/Unit Simpan Pinjam   Koperasi sebagai lembaga keuangan yang   dapat    berperan dalam  menggerakkan  sektor riil anggotanya, serta   mewujudkan    sebagai  lembaga keuangan yang  sehat dan terpercaya. maka   pemerintah    telah  menyempurnakan Kepmen : 351 /  1998 menjadi    Peraturan Menteri    Negara  Koperasi dan UKM  No.19/Per/M.KUKM/XI/2008   tanggal 13 November    2008  tentang Pedoman  Pelaksanaan Kegiatan   Usaha Simpan Pinjam oleh     Koperasi. (Adendum Permen  14 Desember   2009).
Untuk itu Kementrian Negara dan UKM      berkerjasama dengan  Dinas   Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan   Selatan    telah mengambil   langkah-langkah dalam menyikapi lahirnya   Permen 19   ini  dengan  mengadakan  kegiatan Diklat Advokasi Bagi   Pembina Koperasi     se-Kalimantan Selatan  bertempat di Hotel   Regenerasi Banjarmasin selama   5   (lima) dari tanggal  14 s/d 18 Juni   2010.
Ini adalah sebagian catatan penulis yang       mewakili Disperindagkop  dan  UKM Kabupaten Tapin selama mengikuti      kegiatan Advokasi dimaksud.
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar