Undang-Undang  No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai  konsumen, tercantum antara lain dalam : 
Pasal 4 ayat  (c,d,e dan h) 
4 (c)    “Hak atas informasi yang benar,  jelas, jujur,  mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
4 (d)     “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas  barang dan/atau jasa”
4 (e)  “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan  upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”
4 (h)    ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan  atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak  sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”. 
APA YANG DIMAKSUD  PENGADUAN ? 
Ketika anda  sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa  dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada  pihak yang tepat.
KEMANA KONSUMEN MENGADU?
1.       PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi  dapat diselesaikan dengan jalan damai.
2.       LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
a.       Anda  membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak  sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi
b.       Untuk  menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi  dan dukungan kelompok
3.       PEMERINTAH,
a.       Dinas  Indag Propinsi/Kabupaten/Kota
b.       Direktorat  Perlindungan Konsumen
Kepada butir a dan b apabila :
v      anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta  ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.
v      anda  membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.
c.       Unit/Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada  Badan POM.   
4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) 
Apabila masalah  yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar  pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi. 
5.   POLISI, apabila  konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.
6.   PENGADILAN, apabila permasalahan  antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar  Pengadilan. 
CARA MENGADU SECARA  SEDERHANA
1.       Bagaimana ketika masalah muncul? 
a.       Ajukan masalah secepat mungkin 
b.       Identifikasi permasalahannya 
c.       Kumpulkan  bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada 
d.       Simpan  bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya. 
2.       Ganti rugi yang diharapkan ? 
a.       Perbaikan barang. 
b.       Penggantian barang. 
c.       Penggantian uang dll.
3.       Kepada siapa diajukan ? 
Pengaduan dapat  disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag  Propinsi,  Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen  Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.
4.   Bagaimana tahapannya ? 
- Bantuan      pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag  Provinsi / Kabupaten / Kota,      Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM  atau BPSK melalui telepon, surat atau      datang langsung.
- Mengisi      Formulir Pengaduan. 
- Menyimpan      file hasil pengaduan dari institusi  yang bersangkutan. 
- Konsumen      memenuhi panggilan institusi/ lembaga  pengaduan yang menangani / menerima      formulir pengaduan konsumen  untuk mediasi.
- Konsumen      atau pelaku usaha menerima/ menolak  hasil mediasi
- Apabila      konsumen / pelaku usaha menerima hasil  mediasi maka konsumen mendapatkan      ganti kerugi yang telah  disepakati pada mediasi.
- Apabila      kedua belah pihak menolak akan disarankan  untuk diselesaikan ke BPSK atau      pengadilan.
- Jika dari      instansi/lembaga pengaduan yang  menerima formulir tidak ada tanggapan,      maka dapat disampaikan  melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang      dimiliki agar  didengar masyarakat luas. 
PASTIKAN  PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!
Perlu sebuah  bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan : 
a.       Nomor registrasi pengaduan. 
b.       Tanggal penerimaan pengaduan. 
c.       Nama dan alamat pengadu 
d.       No telp/HP pengadu
e.       Nama Pejabat Penerima pengaduan. 
f.         Diskripsi singkat pengaduan. 
g.       Advis sementara yang diperlukan.
PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT
Direktorat  Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara: 
1.       Melalui telepon 
a.       Memberi pelayanan dalam bentuk telepon. 
b.       Konsumen  dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan  melalui telpon. 
c.       Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon  (konsultasi via telpon).
2.       Datang langsung 
a.       Konsumen  mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan. 
b.       Siapkan  bukti dan data pendukung yang akurat. 
c.       Klarifikasi  pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk  surat. 
d.       Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan  Pelaku Usaha. 
3.       Melalui surat 
a.       Tulis  keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.
b.       Klarifikasi  dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.
c.        Siapkan  bukti dan data pendukung yang akurat.
d.       Pertemuan  dalam bentuk Mediasi
e.       Hasil  pertemuan akan diberitahukan melalui surat. 
4.       Melalui Email :
5.       Melalui Kotak Pengaduan 
Didaerah,  pengaduan dapat ditujukan pada Dinas Perdagangan setempat c.q Bidang  yang menangani perlindungan konsumen atau LPKSM dan BPSK yang ada  diwilayahnya. (Sumber :  http://pkditjenpdn.depdag.go.id)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar