Selasa, 19 Juli 2011

PERINGATAN PUNCAK HARI KOPERASI KE-64 TAHUN 2011 DI KABUPATEN TAPIN


Rantau, 20-07-2011.  Gerakan Koperasi Kabupaten Tapin yang dimotori oleh Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Tapin pada hari Selasa, 19-07-2011 kemaren melaksanakan Peringatan Puncak Hari Koperasi untuk tingkat Kabupaten Tapin yang di pusatkan di Keecamatan Lokpaikat.

Persiapan rangkaian kegiatan ini sendiri dimulai dengan rapat pembentukan panitia dan rapat-rapat lanjutan diantara seksi-seksi kegiatan.  Dalam arahan persiapan puncak peringatan hari Koperasi itu sendiri Ketua Dekopinda Kabupaten Tapin H. Kaspul Khair mengatakan bahwa untuk tahun ini kita melaksanakan peringatan secara sederhana dengan melibatkan gerakan koperasi Kabupaten Tapin dengan kegiatan diantaranya sholat hajat bersama gerakan Koperasi, Acara Puncak dan Saresehan.

Pelaksanaan Puncak Hari Koperasi yang dipusatkan di Pendopo Karaman Desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat dimulai dengan sambutan dari Ketua Dekopinda Kabupaten Tapin dan dilanjutkan oleh sambutan oleh BUPATI TAPIN yang diwakili Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin Bapak Drs. H. ABDUL HADI dengan membacakan Pidato Bupati Tapin pada Puncak Peringatan Hari Koperasi yang ke-64 Tahun 2011.

Pada kesempatan ini juga diserahkan Sertifikat Penghargaan kepada Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu dengan tujuan bias memacu Koperasi lain untuk melaksanakan RAT.  Untuk  tahun 2011 ini Koperasi di Kabupaten Tapin ada 3 (tiga) buah Koperasi yang berhasil mendapat predikat Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yaitu atas nama KPRI Mekar Sari (Binuang), KPWRI Bina Lansia (Rantau) dan Kopkar Tirta Bastari (Rantau).

Penutup dari rangkaian Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-64 di Kabupaten Tapin adalah kegiatan Saresehan tentang Pengembangan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin dengan menghadirkan narasumber dari Disperindagkop dan UKM, Dinas Perikanan dan Peternakan, Badan Ketahanan Pangan dan dihadiri Pengurus, Pengelola dan Anggota Koperasi di Kabupaten Tapin.
 

Posting by : Firnadi

Selasa, 01 Maret 2011

KOPERASI BERSKALA BESAR

KUD Penerus Baru Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan merupakan 1 dari 3 buah Koperasi di Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai Koperasi Berskala Besar Propinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2011 ini.  Penetapan kriteria skala besar ini mengacu kepada UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana Koperasi Skala Besar ini memiliki Asset mininal 10M atau Omzet 50M per tahun serta anggota minimal 1.000 orang.  Untuk memenuhi persyaratan tersebut diatas KUD Penerus Baru bersama Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin telah menyusun bisnisplan selama 4 tahun kedepan (2011 s/d 2014) dalam hal pengembangan KUD Penerus Baru.
DAFTAR KOPERASI BESAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

  1. KUD Gajah Mada, Badan Hukum No 1894.a/BH/IX/, tanggal 9519-10-95,  Desa Telagasari, Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru
  2. KUD Penerus Baru, Badan Hukum No.1359.C/BH/IX, tanggal 05-06-96, Jl. Brigjen H. Hasan Baseri Km 10,3 Kabupaten Tapin
  3. Kopdit Saijaan Sejahtera, Badan Hukum No. 01/BH/DPPK/III/200, tanggal 514-03-05, Jl. Yakut No. 08, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kota Baru
GALERI FOTO KEGIATAN KUD PENERUS BARU

MODAL PENYERTAAN PEMPROV KALSEL TAHUN ANGGARAN 2011.....Buruannnn

Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 kembali diluncurkan untuk Koperasi di Kalimantan Selatan. Kepada Koperasi yang berminat dengan program ini dapat mengajukan proposalnya sesegera mungkin.

Khusus untuk Koperasi Kabupaten Tapin yang berminat dapat menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin pada Bidang Koperasi dan UMKM 

Adapun persyaratan/ketentuan program ini adalah sebagai berikut  :

  1. Untuk Tahun Anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kalsel telah menganggarkan Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi kepada Koperasi sebesar Rp 15 M.
  2. Dari dana Rp 15milyar tersebut Rp 5milyar telah diperuntukan untuk pengembangan 5 (lima) buah Koperasi Berskala Besar dimana untuk Kabupaten Tapin telah masuk KUD Penerus Baru dalam Katagori tersebut.
  3. Koperasi yang berhak mengikuti program Penyertaan Modal Pemprov ini adalah semua jenis Koperasi (masyarakat/fungsional) yang didalam kegiatannya telah melaksanakan Simpan Pinjam baik dengan pola konvensional maupun pola syariah.
  4. Telah melaksakan RAT selama 2 tahun terakhir.
  5. Proposal Modal Penyertaan dari Koperasi ini diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan dan tembusannya ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas yang membidangi Koperasi  Kabupaten/Kota setempat.
  6. Proposal harus dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
  7. Proposal dilampiri dengan : copy rekening bank atas nama Koperasi/lembaga, copy NPWP, copy perijinan seperti SIUP, TDP, SITU dll, copy KTP pengurus, susunan pengurus dan pengawas Koperasi, surat pernyataan bersedia mengikuti diklat SP Koperasi, dan pernyataan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi (SPMP3) dan mentaati segala aturan yang tertuang dalam SPMP3  tersebut.
  8. Batas waktu penerimaan Proposal ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel sampai dengan tanggal 12 Maret 2011
  9. Bagi Hasil antara Pemprov dan Koperasi sebesar 65% : 35%.

Rabu, 12 Januari 2011

Tapin Expo XI Tahun 2010

  

Maksud dan Tujuan 
a. Maksud
1. Mempromosikan / memperkenalkan hasil produk unggulan daerah kabupaten Tapin.
2. Menginformasikan keberhasilan-keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Dinas / Instansi /   Badan / Lembaga terhadap sektor binaannya masing-masing.

b. Tujuan
1. Produk Unggulan Daerah Kabupaten Tapin dikenal luas bukan hanya didalam daerah akan tetapi sampai keluar daerah Kabupaten Tapin.
2. Diketahui keberhasilannya yang selama ini dari berbagai sektor pembangunan.
3. memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapin yang ke 45 Tahun 2010.