I. DASAR PELAKSANAAN 
1. SKPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi  Kalimantan Selatan.
2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian  Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 21 Juni 2010
II. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA SASARAN KEGIATAN.
A. MAKSUD
1. Mensosialisasikan  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.  19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang  Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan  Pinjam kepada  KSP/USP-Koperasi di Kabupaten Tapin. 
2. Mensosialisasikan  Permen No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman  Pelaksanaan  Kegiatan  Usaha Simpan Pinjam kepada KSP/USP-Koperasi yang  telah membuka Kantor  Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di  Kabupaten Tapin
B. TUJUAN
1. Agar  semua KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin dapat mengetahui   tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008   tentang Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam ini.
2. Agar semua KSP/USP-Koperasi yang di  Kabupaten Tapin dapat paling lambat  sampai dengan tahun 2014 sudah  menyesuaikan dengan peraturan yang baru  ini.
3. Bagi KSP/USP-Koperasi yang telah  membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang  Pembantu, Kantor Kas di Kabupaten  Tapin agar segera mengikuti segala  ketentuan dalam permen ini.
C.  SASARAN
Tersosialisasikannya Peraturan Menteri  Koperasi dan UKM No.  19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan   Kegiatan Usaha Simpan  Pinjam  ini kepada KSP/USP-Koperasi yang di  Kabupaten Tapin.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Dari hasil kegiatan Sosialisasi  Kebijakan KSP/USP-Koperasi ini dapat  dicatat beberapa hal sebagai  berikut  :
1. Dalam rangka membangun Koperasi  Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam  Koperasi sebagai lembaga keuangan yang  dapat berperan dalam menggerakkan  sektor riil anggotanya, serta  mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang  sehat dan terpercaya.
2. Maka pemerintah telah menyempurnakan  Kepmen : 351 / 1998 menjadi  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM  No.19/Per/M.KUKM/XI/2008  tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman  Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam oleh Koperasi.(Adendum Permen  14 Desember 2009
3. Persyaratan dan tata cara pendirian  KSP Primer dan Sekunder harus  mengacu kepada PP No.4 Tahun 1994 tentang  persyaratan dan tatacara  pengesahan akta pendirian dan perubahan  Anggaran Dasar Koperasi serta  petunjuk pelaksanaannya.
4. Persyaratan tambahan dalam pengajuan  permohonan pengesahan akta  pendirian KSP Primer dan Sekunder :
- Surat bukti penyetoran modal sendiri (deposito)
- Rencana Kerja minimal 3 tahun, meliputi : permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
- Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
5. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan  kepada anggota, KSP  dan USP  melalui Koperasinya dapat mendirikan  jaringan pelayanan usaha   berupa  Kantor Cabang,  Kantor Cabang  Pembantu dan Kantor Kas.
6. Permohonan izin pembukaan kantor  cabang KSP dan USP Koperasi di luar  kabupaten/kota tempat domisilinya,  dilampiri :
- alamat kantor cabang yang akan dibuka.
- surat bukti setoran modal kerja cabang.
- daftar sarana kerja dan kondisi fisiknya.
- nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan kantor cabang
- daftar anggota yang dilayani membutuhkan minimal 20 orang.
- neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi 2 (dua) tahun terakhir.
- rencana kerja kantor cabang minimal setahun ke depan.
- sertifikat pelatihan simpan pinjam yang dimiliki calon kepala cabang.
7.  Harta KSP dan USP tidak dapat  dijadikan jaminan hutang dengan dibebani  hak tanggungan atau  digadaikan.
8.  Harta KSP dan USP harus diatas  namakan koperasi ybs., tidak boleh atas  nama pengurus, pengawas dan  atau pengelola.
9. KSP dan Koperasi yang memiliki USP  Koperasi wajib memiliki catatan  kepemilikan harta kekayaannya, minimal  informasi tentang : status  kepemilikan,  tanggal perolehan, spesifikasi  / kondisi fisik  harta dan harga perolehan.
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar