Selasa, 21 September 2010

PENGUMUMAN KEPADA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0214/KUM/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Pihak Ketiga tahun 2010, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Salah satu tugas Tim adalah melakukan kajian, penelitian dan analisa serta penilaian kelayakan terhadap permohonan/proposal penyertaan modal dari Pihak Ketiga.
  2. Tim secara efektif sudah bekerja untuk melakukan penilaian kelayakan dari Proposal Pihak Ketiga Tahun 2010.
  3. Untuk mempercepat pengajuan proposal penyertaan modal pemprov oleh Koperasi tahun 2010 maka kami minta agar Koperasi yang berminat mengajukan permohonan untuk segera menyampaikan Proposalnya kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin
  4. Dengan lebih awalnya permohonan diajukan, maka dapat ditentukan kebutuhan riil Proposal Penyertaan Modal Pemprov kepada Koperasi serta nama-nama Koperasi calon penerima yang diputuskan/ditentukan Tim.
  5. Proposal yang masuk pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Penilai kelayakan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Pengajuan Proposal Penyertaan Modal Pemprov untuk tahun 2011 ke Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin dapat diajukan mulai sekarang.
  7. Mengenai persyaratan dan hal-hal lain yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Tapin.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar