Selasa, 07 Januari 2014

PERESMIAN PASAR TRADISIONAL MUARA MUNING KABUPATEN TAPIN




Program Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat khususnya Pedagang UMKM dan Koperasi, karena secara langsung telah memperbaiki dan meningkatkan sarana ekonomi yang selaras dengan upaya pemerataan, pembangunan dan memperluas kesempatan kerja yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan transaksi yang semula hanya bersifat mingguan diharapkan dapat menjadi pasar harian dengan adanya Inovasi dalam pengelolaan Pasar Tradisional secara profesional mendorong secara langsung peningkatan Pendapatan Daerah

Tujuan Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi :
Ø  Meningkatkan sarana pemasaran yang layak bagi usaha mikro kecil dengan Memperluas sarana ekonomi, yang memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonominya sehingga meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ;
Ø  Meningkatkan kemampuan dan pelayanan koperasi kepada anggota (pedagang) mengikutsertakan Koperasi secara langsung dalam kegiatan ekonomi serta penguatan kelembagaan Koperasi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012;
Ø  Adanya kepastian tempat usaha bagi pedagang pasar sehingga Meningkatkan kesadaran anggota agar mampu memelihara aset yang dimiliki koperasi secara mandiri tanpa tergantung pada dukungan biaya pemeliharaan dari APBN/APBD.