Minggu, 21 November 2010

MODAL PENYERTAAN PEMPROV KALSEL DI KABUPATEN TAPIN

Dua buah Koperasi Kabupaten Tapin menerima program Penyertaan Modal Pemprov Kalsel.  Proses pengajuan proposal modal penyertaan ini dimulai pada tanggal 15 Februari 2010 dengan diadakannya Sosialisasi Penyertaan Modal Pemprov di Kabupaten Tapin yang dilanjutkan dengan pengajuan proposal oleh Koperasi ke Gubernur Kalimantan Selatan serta dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim kepada koperasi yang mengajukan proposal permohonannya.
Untuk tahun 2010 dana yang disalurkan untuk program ini 2.5 milyar rupiah dimana tahun sebelumnya (2009) dana yang disalurkan sebanyak 10 milyar rupiah. Karena dana tahun ini jauh lebih sedikit, sedangkan Koperasi yang mengajukan Proposal sangat banyak maka terpaksa banyak Proposal yang ditolak. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 5 buah koperasi Kabupaten Tapin yang mengajukan proposal hanya 2 buah Koperasi yang memenuhi persyaratan yakni atas nama :
        Nama Koperasi                             :   KPRI BINA NIAGA
        Nomor Badan Hukum                   :   16.3/02/BH/Diskop/VII, tanggal 04 Juni 2002
        Tempat Kedudukan                      :    Jl. Pembangunan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin
        Dana Diajukan                              :   Rp  100.000.000,-
        Dana Disetujui                              :   Rp  75.000.000,-

        Nama Koperasi                             :    KPRI PANCA KARYA
        Nomor Badan Hukum                   :    11.36.a/BH/BH, tanggal 17 Oktober 1996
  Tempat Kedudukan                      :    Jl. Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin
        Dana Diajukan                             :    Rp  250.000.000,-
        Dana Disetujui                             :    Rp  100.000.000,-
Modal Penyertaan Pemprov ini sudah masuk ke Rekening Koperasi pada tanggal 15 Nopember 2010 ini dan sudah disalurkan ke anggota lewat USP Koperasi.
Untuk Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Koperasi tahun 2011, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menyediakan dana sebesar 10 milyar rupiah dan kepada Koperasi Kabupaten Tapin yang belum pernah menerima program dan berminat untuk mengikuti Penyertaan Modal ini sudah dapat mengajukan Proposalnya mulai bulan Januari 2011 ini.  Untuk informasi lebih lanjut mengenai Modal Penyertaan ini bisa menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin. 

KOPERASI WANITA KABUPATEN TAPIN TERIMA PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI BIDANG PEMBIAYAAN MELALUI PENYEDIAAN DANA BAGI KELOMPOK PEREMPUAN PELAKU USAHA MIKRO/KOPERASI

Setelah melalui berbagai tahapan  mulai dari kegiatan Sosialisasi Program, Proses Pengajuan Proposal, Verifikasi yang berjalan cukup panjang dan melelahkah akhirnya keluarlah Surat Keputuan Deputi Menteri Bidang Pembiayaan a.n. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 20/Per/Dep.3/2010, tanggal 28 April 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Peserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi dimana Kabupaten Tapin berhasil meloloskan 2 buah Koperasi Wanita yaitu :
  1. Kopwan PUSPA SARI, Nomor Badan Hukum 003/BH/XIX.9/2008, Alamat Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan.
  2. Kopwan KARTINI, Nomor Badan Hukum 16/BH/XIX/2009, Alamat Desa A.Yani Pura Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan                                                                                                                              
Masing-masing Koperasi tersebut diatas, pada tanggal 01 Nopember 2010 telah menerima dana Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang telah ditransfer langsung dari Kementrian Negara koperasi dan UKM RI pada Rekening Giro Koperasi penerima program. 

Selanjutnya Koperasi berkewajiban melalui Unit Simpan Pinjam menyalurkan dana tersebut kepada anggota kelompok perempuan pengusaha mikro yang telah terdaftar, dimana masing-masing anggota koperasi yang terdaftar akan menerima pinjaman sampai dengan Rp 2.500.000,- untuk pengembangan usahanya dimana dana ini sifatnya bergulir kepada anggota lainnya.
Dengan telah diterimanya dana program ini diharapkan kegiatan produktif anggota akan lebih berkembang lagi dimasa yang akan datang dan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.  Program ini untuk tahun 2011 diharapkan akan tetap ada sehingga kepada kelompok pemuda atau kelompok wanita yang produktif anggota koperasi diKalimantan Selatan umumnya dan di Kabupaten Tapin khususnya dapat berkesampatan lagi untuk mengikuti program ini.

Minggu, 07 November 2010

FASILITASI LEGALITAS PERIJINAN BAGI BADAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

Penumbuhan Koperasi selama tahun 2008 s/d 2010 di Kabupaten Tapin dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat dikatakan cukup menggembirakan, dimana pada tahun 2008 ada 116 buah koperasi dan tahun 2009 sebanyak 122 buah koperasi dan tahun 2010 berjumlah 124 buah Koperasi.

Namun demikian, dari sebanyak 124 buah koperasi yang ada di Kabupaten Tapin masih banyak Koperasi yang masih belum memiliki ijin-ijin atau legalitas usaha lain yang dia jalankan seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain sebagainya.

Ada beragam alasan kenapa Koperasi belum memiliki ijin-ijin (legalitas usaha) seperti diatas diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Tidak adanya kepedulian pengurus koperasi terhadap ijin-ijin tersebut karena mereka beranggapan tidak ada manfaatnya.
  2. Adanya ketakutan kalau mereka memiliki ijin-ijin seperti tersebut diatas mereka akan diwajibkan membayar iuran atau pajak
  3. Ketidak tahuan pengurus, kalau pelaksanaan usaha didalam Koperasi harus memiliki ijin lain selain anggaran dasar.
  4. Ketidak tahuan pengurus bagaimana dan dimana cara memperoleh ijin-ijin tersebut.

  • Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dilaksanakanlah kegiatan Fasilitasi Legalitas Perizinan Usaha bagi Badan Usaha Koperai.


DASAR KEGIATAN
1. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 518/201/22.2/II/ 2010, tanggal 9 Maret 2010
2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 04 Oktober 2010

PESERTA KEGIATAN
Kegiatan Fasiltasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin ini diikuti oleh sebanyak 20 orang Pengurus Koperasi di Kabupaten Tapin.

NARASUMBER
Narasumber kegiatan ini berasal dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Tapin dan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Cabang Rantau

TUJUAN KEGIATAN
1.      Memberikan informasi kepada Pengurus tentang bagaimana membuat NPWP dan ijin-ijin lain seperti SIUP, TDP, dll;
2.      Meningkatkan pemahaman Pengurus Koperasi tentang arti pentingnya pajak yang kita bayarkan pada negara;
3.      Adanya kesadaran dari seluruh gerakan Koperasi untuk melengkapi legalitas badan usahanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
4.      Meningkan kesadaran pengurus Koperasi untuk membayar pajak.

 POINTER-POINTER ARAHAN KADIS KOPERASI
Pada kesempatan ini, Plh. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin (Suharto, SP) selaku orang yang bertanggungjawab atas pembinaan terhadap Koperasi dan UKM di Kabupaten Tapin memberikan beberapa arahan sebagai berikut :
  1. Kepada semua anggota gerakan koperasi di Kabupaten Tapin wajib melengkapi legalitas usaha yang dia jalankan selain Anggaran Dasar yang dimilki.
  2. Kepada Koperasi yang baru dibentuk, diharapkan langsung (1 paket) untuk melengkapi ijin-ijin usahanya serta wajib memiliki NPWP.
  3. Bagi Koperasi yang belum memiliki NPWP maupun ijin usaha seperti SIUP, TDP dan lain-lain dihimbau untuk segera melengkapi.
  4. Selamat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin 
KEBIJAKAN PERKOPERASIAN DI KABUPATEN TAPIN
1.      Kepada Koperasi yang akan dibentuk (baru), setelah dikeluarkannya Akta Pengesahan Badan Hukumnya diharapkan untuk langsung melengkapi legalitas usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dll.
2.      Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan memfasilatasi gerakan koperasi kabupaten Tapin yang ingin lebih mendalami tentang perpajakan.

KESIMPULAN
  1. Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ini menunjukkan adanya minat dari kalangan gerakan koperasi untuk membayar pajak namun masih belum mengerti bagaimana cara penghitungannya.
  2. Peranan gerakan koperasi dalam hal pembayaran pajak masih sedikit, padahal merupakan potensial yang besar untuk digali.
  3. Masih banyak Koperasi yang lebih mementingkan membayar zakat daripada membayar pajak.
  4. Namun demikian kegitan hari ini setidaknya mampu membuka atau menambah wawasan kita tentang bagaimana tata cara pengurusan perijinan serta pembuatan NPWP.
  5. Ada tawaran dari pihak perpajakan untuk kegiatan sosialisasi yang lebih khusus tentang penghitungan angka-angka dalam pembayaran pajak.
Add caption