Propil

prindagkop-ukm


Kegiatan atau tugas dari Dinas Prindagkop dan UKM
I. Kegiatan Dibidang Industri :
1. Pembina Industri yang ada di Kabupaten Tapin.
2. Meberi izin Industri kepada Usaha Kecil dan Menengah.
3. Mengadakan Pelatihan di bidang Industri.
4. Mengadakan Pameran Industri Kerajinan Tangan.

II. Kegiatan Bidang Perdagangan :
1. Pembinaan Kepada Pedagang yang Melanggarketentuan Pemerintah.
2. Memberi Izin SIUP, TDP, dan Cool Treder (pengiriman batubara).
3. Monitoring Pasar dan razia pasar.
4. Mengadakan Pameran dan Promosi SeIndonesia.
5. Lembaga Perlindungan Konsumen.

III. Kegiatan Bidang Koperasi dan UKM :
1. Pembinaan Koperasi, KUD, Koptan, Kopwan, Kopkar, Primkoppol, PrimKopad dan Koperasi Lainnya.
2. Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Mengadakan Pelatihan di berbagai sektor yang berkaitan dengan Koperasi.
4. Mengadakan Monitoring dana batuan Pemerintah.
5. Membina Pra Koperasi yang belum mempunyai Badan Hukum.

Visi dan Misi

Visi :
Terwujudnya bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai penggerak usaha ekonomi masyarakat Tapin.

Misi :
1. Meningkatkan, menumbuhkan dan mengembangkan usaha Industri.
2. Meningkatkan, menumbuhkan dan mengembangkan usaha Perdagangan.
3. Meningkatkan, menumbuhkan dan mengembangkan usaha Koperasi dan UKM.
4. Meningkatkan, menumbuhkan dan mengembangkan Kesadaran berusaha serta perlindungan pada   Produsen dan Konsumen.

RENSTRA PROGRAM STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai dengan Perda Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Tapin antara lain Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka struktur organisasi Dinas Prindagkop dan UKM Tapin adalah Sebai Berikut :

1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
3. Bidang Perindustrian
4. Bidang Perdagangan
5. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
6. Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen (PPK)
7. Unit Pelaksana Tehnis
8. Kelompok Jabatan Fungsional.