Selasa, 01 Maret 2011

KOPERASI BERSKALA BESAR

KUD Penerus Baru Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan merupakan 1 dari 3 buah Koperasi di Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai Koperasi Berskala Besar Propinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2011 ini.  Penetapan kriteria skala besar ini mengacu kepada UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana Koperasi Skala Besar ini memiliki Asset mininal 10M atau Omzet 50M per tahun serta anggota minimal 1.000 orang.  Untuk memenuhi persyaratan tersebut diatas KUD Penerus Baru bersama Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin telah menyusun bisnisplan selama 4 tahun kedepan (2011 s/d 2014) dalam hal pengembangan KUD Penerus Baru.
DAFTAR KOPERASI BESAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

  1. KUD Gajah Mada, Badan Hukum No 1894.a/BH/IX/, tanggal 9519-10-95,  Desa Telagasari, Kec. Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru
  2. KUD Penerus Baru, Badan Hukum No.1359.C/BH/IX, tanggal 05-06-96, Jl. Brigjen H. Hasan Baseri Km 10,3 Kabupaten Tapin
  3. Kopdit Saijaan Sejahtera, Badan Hukum No. 01/BH/DPPK/III/200, tanggal 514-03-05, Jl. Yakut No. 08, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kota Baru
GALERI FOTO KEGIATAN KUD PENERUS BARU

MODAL PENYERTAAN PEMPROV KALSEL TAHUN ANGGARAN 2011.....Buruannnn

Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 kembali diluncurkan untuk Koperasi di Kalimantan Selatan. Kepada Koperasi yang berminat dengan program ini dapat mengajukan proposalnya sesegera mungkin.

Khusus untuk Koperasi Kabupaten Tapin yang berminat dapat menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin pada Bidang Koperasi dan UMKM 

Adapun persyaratan/ketentuan program ini adalah sebagai berikut  :

  1. Untuk Tahun Anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kalsel telah menganggarkan Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi kepada Koperasi sebesar Rp 15 M.
  2. Dari dana Rp 15milyar tersebut Rp 5milyar telah diperuntukan untuk pengembangan 5 (lima) buah Koperasi Berskala Besar dimana untuk Kabupaten Tapin telah masuk KUD Penerus Baru dalam Katagori tersebut.
  3. Koperasi yang berhak mengikuti program Penyertaan Modal Pemprov ini adalah semua jenis Koperasi (masyarakat/fungsional) yang didalam kegiatannya telah melaksanakan Simpan Pinjam baik dengan pola konvensional maupun pola syariah.
  4. Telah melaksakan RAT selama 2 tahun terakhir.
  5. Proposal Modal Penyertaan dari Koperasi ini diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan dan tembusannya ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas yang membidangi Koperasi  Kabupaten/Kota setempat.
  6. Proposal harus dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
  7. Proposal dilampiri dengan : copy rekening bank atas nama Koperasi/lembaga, copy NPWP, copy perijinan seperti SIUP, TDP, SITU dll, copy KTP pengurus, susunan pengurus dan pengawas Koperasi, surat pernyataan bersedia mengikuti diklat SP Koperasi, dan pernyataan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi (SPMP3) dan mentaati segala aturan yang tertuang dalam SPMP3  tersebut.
  8. Batas waktu penerimaan Proposal ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel sampai dengan tanggal 12 Maret 2011
  9. Bagi Hasil antara Pemprov dan Koperasi sebesar 65% : 35%.