Rabu, 19 Februari 2014

MODAL PENYERTAAN PEMPROV KALSEL TAHUN ANGGARAN 2011

Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 kembali diluncurkan untuk Koperasi di Kalimantan Selatan. Kepada Koperasi yang berminat dengan program ini dapat mengajukan proposalnya sesegera mungkin.

Khusus untuk Koperasi Kabupaten Tapin yang berminat dapat menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin pada Bidang Koperasi dan UMKM 

Adapun persyaratan/ketentuan program ini adalah sebagai berikut  :

  1. Untuk Tahun Anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kalsel telah menganggarkan Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi kepada Koperasi sebesar Rp 15 M.
  2. Dari dana Rp 15milyar tersebut Rp 5milyar telah diperuntukan untuk pengembangan 5 (lima) buah Koperasi Berskala Besar dimana untuk Kabupaten Tapin telah masuk KUD Penerus Baru dalam Katagori tersebut.
  3. Koperasi yang berhak mengikuti program Penyertaan Modal Pemprov ini adalah semua jenis Koperasi (masyarakat/fungsional) yang didalam kegiatannya telah melaksanakan Simpan Pinjam baik dengan pola konvensional maupun pola syariah.
  4. Telah melaksakan RAT selama 2 tahun terakhir.
  5. Proposal Modal Penyertaan dari Koperasi ini diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan dan tembusannya ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas yang membidangi Koperasi  Kabupaten/Kota setempat.
  6. Proposal harus dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
  7. Proposal dilampiri dengan : copy rekening bank atas nama Koperasi/lembaga, copy NPWP, copy perijinan seperti SIUP, TDP, SITU dll, copy KTP pengurus, susunan pengurus dan pengawas Koperasi, surat pernyataan bersedia mengikuti diklat SP Koperasi, dan pernyataan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pemerintah Provinsi (SPMP3) dan mentaati segala aturan yang tertuang dalam SPMP3  tersebut.
  8. Batas waktu penerimaan Proposal ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel sampai dengan tanggal 12 Maret 2011
  9. Bagi Hasil antara Pemprov dan Koperasi sebesar 65% : 35%.

PEMBIAYAAN KEPADA KSP/USP-KOPERASI DAN ATAU KJKS/UJKS KOPERASI PRIMER

TUJUAN
  1. Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK;
  3. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan KJKS/UJKS Koperasi;
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Koperasi dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi serta terciptanya lapangan kerja.

KRITERIA CALON PENERIMA PINJAMAN KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER DAN UMK KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; terutama terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan :

  1.  Memperoleh SHU yang positif;
  • Melaksanakan RAT;
  • - Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang;
  • - Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”;
  • - Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil;
  • - Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan dengan pola executing, dimana risiko kegagalan atas pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
USAHA MIKRO DAN KECIL
1. Menjalankan usaha produktif;
2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer; dan/atau 1 / 3 Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
4. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

KETENTUAN PINJAMAN KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER
1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja bagi KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kelayakan usaha;
4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
6. Bunga/bagi hasil pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening jasa LPDB-KUMKM;
7. Pembayaran angsuran pokok pinjaman/pembiayaan dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening pengembalian pokok dana bergulir LPDB-KUMKM;
8. Pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer harus disalurkan kembali kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau
KJKS/UJKS-Koperasi Primer kepada LPDB-KUMKM;
9. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibuat dengan akta otentik.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU
KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER KEPADA UMK
1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Jenis pinjaman/pembiayaan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
3. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan tidak melebihi jangka waktu pinjaman dengan LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
4. Ketentuan pinjaman/pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku di 2 / 3 Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;

PERMOHONAN PINJAMAN
1. Yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Profil koperasi;
- Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow;
- Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
- Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku terakhir.;
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke atas;
- Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer berdomisili. 

Selasa, 07 Januari 2014

PERESMIAN PASAR TRADISIONAL MUARA MUNING KABUPATEN TAPIN




Program Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat khususnya Pedagang UMKM dan Koperasi, karena secara langsung telah memperbaiki dan meningkatkan sarana ekonomi yang selaras dengan upaya pemerataan, pembangunan dan memperluas kesempatan kerja yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan transaksi yang semula hanya bersifat mingguan diharapkan dapat menjadi pasar harian dengan adanya Inovasi dalam pengelolaan Pasar Tradisional secara profesional mendorong secara langsung peningkatan Pendapatan Daerah

Tujuan Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi :
Ø  Meningkatkan sarana pemasaran yang layak bagi usaha mikro kecil dengan Memperluas sarana ekonomi, yang memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonominya sehingga meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ;
Ø  Meningkatkan kemampuan dan pelayanan koperasi kepada anggota (pedagang) mengikutsertakan Koperasi secara langsung dalam kegiatan ekonomi serta penguatan kelembagaan Koperasi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012;
Ø  Adanya kepastian tempat usaha bagi pedagang pasar sehingga Meningkatkan kesadaran anggota agar mampu memelihara aset yang dimiliki koperasi secara mandiri tanpa tergantung pada dukungan biaya pemeliharaan dari APBN/APBD.