Jumat, 24 September 2010

Info Konsumen ; Apakah Anda Merasa Dirugikan Dalam Transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa??? Tahukah Anda??? Konsumen Punya Hak Untuk Mengadu

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai konsumen, tercantum antara lain dalam :

Pasal 4 ayat (c,d,e dan h)
4 (c)    “Hak atas informasi yang benar,  jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
4 (d)     “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa”
4 (e)  “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”
4 (h)    ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”.

APA YANG DIMAKSUD PENGADUAN ?
Ketika anda sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.

KEMANA KONSUMEN MENGADU?
1.       PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi dapat diselesaikan dengan jalan damai.
2.       LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
a.       Anda membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi
b.       Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok
3.       PEMERINTAH,
a.       Dinas Indag Propinsi/Kabupaten/Kota
b.       Direktorat Perlindungan Konsumen
Kepada butir a dan b apabila :
v      anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.
v      anda membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.
c.       Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada Badan POM.  
4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.
5.  POLISI, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.
6.   PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan.

CARA MENGADU SECARA SEDERHANA
1.       Bagaimana ketika masalah muncul?
a.       Ajukan masalah secepat mungkin
b.       Identifikasi permasalahannya
c.       Kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada
d.       Simpan bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya.

2.       Ganti rugi yang diharapkan ?
a.       Perbaikan barang.
b.       Penggantian barang.
c.       Penggantian uang dll.

3.       Kepada siapa diajukan ?
Pengaduan dapat disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag Propinsi,  Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.

4.   Bagaimana tahapannya ?
  1. Bantuan pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag Provinsi / Kabupaten / Kota, Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM atau BPSK melalui telepon, surat atau datang langsung.
  2. Mengisi Formulir Pengaduan.
  3. Menyimpan file hasil pengaduan dari institusi yang bersangkutan.
  4. Konsumen memenuhi panggilan institusi/ lembaga pengaduan yang menangani / menerima formulir pengaduan konsumen untuk mediasi.
  5. Konsumen atau pelaku usaha menerima/ menolak hasil mediasi
  6. Apabila konsumen / pelaku usaha menerima hasil mediasi maka konsumen mendapatkan ganti kerugi yang telah disepakati pada mediasi.
  7. Apabila kedua belah pihak menolak akan disarankan untuk diselesaikan ke BPSK atau pengadilan.
  8. Jika dari instansi/lembaga pengaduan yang menerima formulir tidak ada tanggapan, maka dapat disampaikan melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang dimiliki agar didengar masyarakat luas.

PASTIKAN PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!
Perlu sebuah bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan :
a.       Nomor registrasi pengaduan.
b.       Tanggal penerimaan pengaduan.
c.       Nama dan alamat pengadu
d.       No telp/HP pengadu
e.       Nama Pejabat Penerima pengaduan.
f.         Diskripsi singkat pengaduan.
g.       Advis sementara yang diperlukan.

PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Direktorat Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara:

1.       Melalui telepon
a.       Memberi pelayanan dalam bentuk telepon.
b.       Konsumen dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan melalui telpon.
c.       Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon (konsultasi via telpon).

2.       Datang langsung
a.       Konsumen mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan.
b.       Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
c.       Klarifikasi pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk surat.
d.       Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan Pelaku Usaha.

3.       Melalui surat
a.       Tulis keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.
b.       Klarifikasi dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.
c.        Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
d.       Pertemuan dalam bentuk Mediasi
e.       Hasil pertemuan akan diberitahukan melalui surat.

4.       Melalui Email :

5.       Melalui Kotak Pengaduan
Didaerah, pengaduan dapat ditujukan pada Dinas Perdagangan setempat c.q Bidang yang menangani perlindungan konsumen atau LPKSM dan BPSK yang ada diwilayahnya. (Sumber : http://pkditjenpdn.depdag.go.id)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Tugas Utama BPKN  :
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.





    Selasa, 21 September 2010

    PENGUMUMAN KEPADA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

    Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0214/KUM/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Pihak Ketiga tahun 2010, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Salah satu tugas Tim adalah melakukan kajian, penelitian dan analisa serta penilaian kelayakan terhadap permohonan/proposal penyertaan modal dari Pihak Ketiga.
    2. Tim secara efektif sudah bekerja untuk melakukan penilaian kelayakan dari Proposal Pihak Ketiga Tahun 2010.
    3. Untuk mempercepat pengajuan proposal penyertaan modal pemprov oleh Koperasi tahun 2010 maka kami minta agar Koperasi yang berminat mengajukan permohonan untuk segera menyampaikan Proposalnya kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin
    4. Dengan lebih awalnya permohonan diajukan, maka dapat ditentukan kebutuhan riil Proposal Penyertaan Modal Pemprov kepada Koperasi serta nama-nama Koperasi calon penerima yang diputuskan/ditentukan Tim.
    5. Proposal yang masuk pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Penilai kelayakan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
    6. Pengajuan Proposal Penyertaan Modal Pemprov untuk tahun 2011 ke Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin dapat diajukan mulai sekarang.
    7. Mengenai persyaratan dan hal-hal lain yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Tapin.
    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Minggu, 19 September 2010

    2 Buah Koperasi Wanita Kabupaten Tapin Menerima Program Bantuan Pengembangan Koperasi Dibidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV

    Berdasarkan Surat Keputuan Deputi Menteri Bidang Pembiayaan a.n. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 55/Per/Dep.3/2010, tanggal 18 Agustus 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Peserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV, akhirnya 2 buah Koperasi wanita di Kabupaten Tapin  yakni :

    1. Nama Koperasi : Kopwan PUSPA SARI
        Nomor /Tanggal Badan Hukum : 003/BH/XIX.9/2008, Tgl 12 Agustus 2008
        Alamat : Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kab. Tapin
                      Provinsi Kalimantan Selatan.

    2. Nama Koperasi : Kopwan KARTINI
        Nomor /Tanggal Badan Hukum : 16/BH/XIX.9/2009, 
       Alamat : Desa A. Yani Pura Kec. Binuang Kab. Tapin Provinsi Kalimantan 
                      Selatan.
                                                                
    Telah berhasil memperoleh dana bantuan program masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bantuan dana bagi perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi selanjutnya disebut bantuan dana adalah pemberian bantuan sosial dari Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang disalurkan melalui Koperasi yang dananya berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

    Program sebagaimana dimaksud diatas dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial dan tidak dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perlakuan akuntansi terhadap program yang diterima peserta program dibukukan dalam neraca keuangan peserta program dalam pos hibah.

    KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
    • Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, yang beranggotakan sebagian besar perempuan pelaku usaha mikro yang memiliki usaha diberbagai sektor produktif.
    • memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
    • memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang yang mempunyai usaha diberbagai sektor produktif.
    • telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
    • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • memiliki pengurus dan pengawas yang diangkat oleh rapat anggota dan diketahui oleh pejabat  yang berwenang;
    • memiliki aktifitas usaha dengan kinerja yang baik, yang dibuktikan dengan adanya Sisa Hasil Usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir;    
    • diprioritaskan kepada Koperasi yang belum pernah menerirna bantuan perkuatan dari       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam dua tahun terakhir. 
    • mengajukan proposal usulan kebutuhan bantuan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Koperasi kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan dilampiri daftar nama perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi calon penerima bantuan dana yang memenuhi persyaratan


      SELEKSI KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM  DILAKUKAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH, SEBAGAI BERIKUT :
      • SKPD Kabupaten/Kota memberitahukan program kepada masyarakat melalui kegiatan   sosialisasi program dan atau dengan menempelkan pengumuman di Kantor SKPD Kabupaten/Kota;
      • Koperasi calon Peserta Program  mengajukan usulan kepada SKPD Kabupaten/Kota, dengan melampirkan proposal yang memuat data kelembagaan, keuangan, usaha koperasi, fotocopy akte pendirian dan KTP pengurus serta data/informasi anggota calon penerima bantuan dana;
      •  SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi dan penilaian lapangan atas usulan Koperasi calon Peserta Program ;
      • SKPD Kabupaten/Kota menetapkan hasil seleksi dan menyampaikan rekomendasi Koperasi yang memenuhi syarat sebagai usulan Koperasi calon Peserta Program kepada SKPD Provinsi/DI;
      • SKPD Provinsi/DI melakukan verifikasi dan pengecekan atas usulan Koperasi Calon Peserta Program yang telah ditetapkan oleh SKPD Kabupaten/Kota. Selanjutnya SKPD Provinsi/DI menetapkan Koperasi Calon Peserta Program sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Deputi;
      • SKPD Provinsi/DI menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Calon Peserta Program kepada Menteri c.q. Deputi yang memuat paling sedikit daftar nama Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, alamat dan jumlah dana yang dialokasikan. 
      Dari penjelasan pada saat Rapat Koordinasi bahwa Untuk Propinsi Kalimantan Selatan, telah dialokasikan sebanyak 39 buah Koperasi yang akan menerima program dimaksud dengan perincian sebanyak 25 buah untuk kelompok perempuan dan 14 buah untuk kelompok pemuda.

      Program ini merupakan program yang berkelanjutan dari Kementrian Koperasi dan UKM dan dharapkan untuk tahun-tahun yang akan datang Provinsi Kalimantan Selatan dan khususnya Kabupaten Tapin mendapatkan alokasi program yang lebih besar, sehingga diperlukan kesiapan yang lebih matang dalam mempersiapakn Koperasi Kabupaten Tapin untuk Program Bansos ini di tahun 2011 yang akan datang.

      Jumat, 17 September 2010

      LEBARAN ANDA TERHENTI OLEH SIDAK ???...MUDAHAN TIDAK

      Lebaran Idul Fitri 1431 H telah lewat, liburan yang “pendek” bagi PNS non guru harus sudah diakhiri.  14 Agustus 2010 semua PNS harus kembali ke rutinitas kerja, bergelut dengan tugas yang selama bulan Ramadhan “fakultatif” demi menjaga kuantitas dan kualitas puasa (katanya).   Ternyata “sisa-sisa” hari raya harus rela ditinggalkan karena kita takut dengan kata “SIDAK”.  “SIDAK”  menjadi kata yang begitu menakutkan bagi kita semua, demikianpun juga bagi PNS yang selama ini sering membolos.  Biasa membolospun menjadi tidak biasa pada saat “SIDAK” karena rekapitulasi bolos kita yang banyakpun dihari biasa menjadi tidak berarti dengan “hari sidak” ini.  Pokoknya pada saat “SIDAK” ini kita harus ada ditempat, walaupun hanya pada saat menit-menit dan detik-detik sedang disidak saja, setelahnya…….

      Ternyata “SIDAK” memang  ampuh, semua ada ditempat pada saat pelaksanaan sidak. 

      Dinas perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin, merupakan dinas yang berada dalam lingkungan dinas yang berada dekat dengan pusat pemerintahan, karenanya mendapat giliran yang awal merasakan kata “SIDAK” ini.  Seperti tahun-tahun sebelumnya pejabat yang datang melaksanakan sidak ini adalah rombongan Wakil Bupati Tapin.  Kegiatan sidak ke masing-masing bidang mulai dilaksnakan, tak terkecuali Bidang Koperasi yang dalam sidaknya beliau lebih banyak memberikan arahan dan perbandingan tugas pembinaan perkoperasian dengan tugas pemerintahan, dimana beliau menggambarkan hubungan antara Pembina yang dibina/pejabat dengan masyarakat seharusnya tidak ada batas dalam melaksanakan komunikasi dimana pejabat/pembina berada ditengah-tengah binaannya memberikan arahanan dan pembinaan serta menerima keluhan.

      Demikian selintas laporan pelaksanaan “SIDAK” seusai pelaksanaan libur IDUL FITRI 1431 H.


      KELUARGA BESAR BIDANG KOPERASI DAN UKM DINAS PERINDAGKOP DAN UKM KABUPATEN TAPIN MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1431 H, MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR BATHIN




      By  : (m_firnadi@yahoo.co.id)

      Minggu, 12 September 2010

      AVC Video Converter



      Download : http://www.4shared.com/file/EZdqJbyt/avc-free.html

      XHEADER 1.1215



      XHeader adalah perangkat lunak yang paling berguna dirancang untuk membantu Anda membuat gambar header yang menakjubkan dalam beberapa menit. Dan hal yang benar-benar hebat adalah bahwa Anda tidak memerlukan pengetahuan sebelumnya dari desain grafis.

      Berikut adalah beberapa fitur kunci dari "XHeader":

      · Buat header dari awal atau menggunakan built dalam template
      · Cepat dan seleksi header mudah dari daftar kategori
      · Ukuran masing-masing header yang tercantum dalam Template Selector header
      · otomatis mengubah ukuran sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda
      · Optimasi wizard: Kualitas / inbuilt optimasi ukuran file
      · Layering - memindahkan item di depan & belakang item lainnya
      · Simpan desain Anda sebagai. XHF file & membuka kembali di masa depan
      · Gambar desain Anda di default browser
      · Ubah warna latar belakang layar utama
      · Tetap up-to-date dengan versi checker otomatis
      · Rincian membantu manual berisi petunjuk langkah demi langkah
      · Buat bentuk seperti kotak, segi empat, oval, lingkaran
      · Tambahkan efek transparansi untuk bentuk
      · Tambahkan grafis Anda sendiri, logo, dll
      · Pilih warna latar belakang transparan untuk gambar yang diimpor
      · Tambah dan mengedit elemen teks
      · Tambahkan efek transparansi ke teks
      · Tambah efek teks khusus: cahaya, emboss, pahat, & garis
      · Tambahkan bayangan pada teks
      · Sesuaikan offset horizontal drop shadow teks
      · Sesuaikan offset drop shadow vertikal teks
      · Kontrol warna untuk efek khusus Powerfull

      Download : http://www.4shared.com/file/bufZbiW6/xheadersetup1215.html

      Sabtu, 04 September 2010

      SOSIALISASI KEBIJAKAN KSP/USP-KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN HARI/TANGGAL : SELASA, 22 JUNI 2010

      I. DASAR PELAKSANAAN
      1. SKPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.
      2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 21 Juni 2010

      II. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA SASARAN KEGIATAN.

      A. MAKSUD
      1. Mensosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam kepada KSP/USP-Koperasi di Kabupaten Tapin.
      2. Mensosialisasikan Permen No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam kepada KSP/USP-Koperasi yang telah membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di Kabupaten Tapin

      B. TUJUAN
      1. Agar semua KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin dapat mengetahui tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam ini.
      2. Agar semua KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin dapat paling lambat sampai dengan tahun 2014 sudah menyesuaikan dengan peraturan yang baru ini.
      3. Bagi KSP/USP-Koperasi yang telah membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di Kabupaten Tapin agar segera mengikuti segala ketentuan dalam permen ini.

      C.  SASARAN
      Tersosialisasikannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam  ini kepada KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin.

      III. PELAKSANAAN KEGIATAN

      Dari hasil kegiatan Sosialisasi Kebijakan KSP/USP-Koperasi ini dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut  :
      1. Dalam rangka membangun Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai lembaga keuangan yang dapat berperan dalam menggerakkan sektor riil anggotanya, serta mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya.

      2. Maka pemerintah telah menyempurnakan Kepmen : 351 / 1998 menjadi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.(Adendum Permen 14 Desember 2009

      3. Persyaratan dan tata cara pendirian KSP Primer dan Sekunder harus mengacu kepada PP No.4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta petunjuk pelaksanaannya.

      4. Persyaratan tambahan dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder :
      • Surat bukti penyetoran modal sendiri (deposito)
      • Rencana Kerja minimal 3 tahun, meliputi : permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM.
      • Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
      • Nama dan riwayat hidup calon pengelola
      • Daftar sarana kerja
      • Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      5. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, KSP  dan USP melalui Koperasinya dapat mendirikan jaringan pelayanan usaha   berupa  Kantor Cabang,  Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.

      6. Permohonan izin pembukaan kantor cabang KSP dan USP Koperasi di luar kabupaten/kota tempat domisilinya, dilampiri :
      • alamat kantor cabang yang akan dibuka.
      • surat bukti setoran modal kerja cabang.
      • daftar sarana kerja dan kondisi fisiknya.
      • nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan kantor cabang
      • daftar anggota yang dilayani membutuhkan minimal 20 orang.
      • neraca dan perhitungan hasil usaha  koperasi 2 (dua) tahun terakhir.
      • rencana kerja kantor cabang minimal setahun ke depan.
      • sertifikat pelatihan simpan pinjam yang dimiliki calon kepala cabang.
      7.  Harta KSP dan USP tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan.

      8.  Harta KSP dan USP harus diatas namakan koperasi ybs., tidak boleh atas nama pengurus, pengawas dan atau pengelola.

      9. KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi wajib memiliki catatan kepemilikan harta kekayaannya, minimal informasi tentang : status kepemilikan,  tanggal perolehan, spesifikasi / kondisi fisik harta dan harga perolehan.

       

      Peringatan Publik; Daftar Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

      PERINGATAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT Nomor : HM.03.03.1.43.08.10.8013 Jakarta, 13 Agustus 2010


      Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Di Sejumlah Pasar Di Wilayah Kabupaten Tapin Bulan Agustus 2010



      Memasuki bulan Ramadhan 1431 H sudah tentu permintaan barang-barang kebutuhan pokok, seperti makanan dan minuman selalu mengalami kenaikan yang cukup tajam, namun ditengah tingginya permintaan berbagai jenis barang  makanan dan minuman masyarakat haruslah agar selalu tetap  jeli dan waspada, karena tidak menutup kemungkinan banyak makanan dan minuman kemasan kadaluwarsa yang beredar dipasaran. untuk menanggulangi masalah tersebut Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin berserta tim (Dinas Kesehatan dan Polres Tapin) yang dipimpin langsung oleh Bapak Akhmad Kamil, S.Sos selaku Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen telah melakukan pengawasan / monitoring terhadap barang  makanan serta minuman dalam keadaan terbungkus  (BDKT) disejumlah pasar yang berada diwilayah Kabupaten Tapin, yang untuk saat ini pengawasan masih difokuskan pada Pasar Raya Rantau, Pasar Binuang dan Pasar Margasari. Dari hasil pengawasan / monitoring yang dilakukan tersebut ternyata masih ada ditemukan beberapa produk makanan dan minuman (dalam kemasan) kadaluwarsa yang masih beredar di beberapa pasar di wilayah Kabupaten Tapin dan tentunya ini kalau tidak cepat ditanggulangi akan sangat membahayakan bagi masyarakat luas. (posting by ervan ariajaya, st)

      Prindagkop Berikan Bimbingan RAT

      Rantau – Untuk memberikan bimbingan pengetahuan tentang susunan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), Dinas Perindagkop dan UKM Tapin menggelar bimbingan tekhnis RAT kepada 30 pengurus KUD di KPRI Panca Karya, Rantau, kemarin.
      Kepala Disperindagkop dan UKM Tapin H Abdul Hadi mengatakan bahwa keberadaan koperasi sekarang sangat besar peranannya dalam pembangunan. Khususnya pemberdayaan petani di daerah. “Dengan mengemban dan memperhatikan nilai-nilai ekonomi masri kita tingkatkan perekonomian rakyat memalui koperasi,” ujar Abdul Hadi.
      Dikatakannya, dari data yang ada dari sebanyak 116 buah koperasi yang ada, hanya sebanyak 28 buah koperasi yang melaksanakan RAT, sisanya tidak melaksanakan RAT. “Dengan adanya bimbingan ini diharapkan semua Koperasi bisa melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme yang ada dan AD/ART masing-masing,” paparnya.
      Sebelumnya Ketua Penitia Pelaksana H Suriani Ibus S.Sos melaporkan, bahwa kegiatan diikuti oleh 30 pengurus koperasi se kabupaten Tapin, dengan tujuan agar semua pengurus koperasi bisa melaksanakan RAT sesuai dengan ilmu yang diberikan. metro7/ist

      Harga Rata-Rata Beberapa Bahan Pokok Kebutuhan Masyarakat Di Kabupaten Tapin Agustus 2010

      or click icon to download  ,,, terima kasih.

      download_now

      Banjarmasin Trade Expo 2010



      Pelaksanaan kegiatan
      -  Jenis Kegiatan
      Pameran “Banjarmasin Trade Expo 2010” dan dibuka secara resmi oleh Walikota Banjarmasin.

      -  Tempat Pelaksanaan
      Pameran berlangsung di Hall Exibition Duta Mall Banjarmasin – Kalimantan Selatan.


      -  Peserta
      Pameran Produk Unggulan Daerah ”Banjarmasin Trade Expo 2010” peserta dari dalam dan luar Daerah yang meliputi ; Dinas dan Badan, dilingkungan Pemkot Banjarmasin, Pemkab dan Pemkot se-Kalsel serta luar daerah Kalimantan Selatan, BUMN/BUMD/BUMS, Pelaku Usaha Perdagangan, serta Asosiasi / Organisasi.

      Waktu
      Pameran Banjarmasin Trade Expo 2010 ini berlangsung dari tanggal 04 Agustus s/d 08 Agustus 2010. dan setiap harinya Pameran dibuka dari jam 10.00 pagi – 09.00 malam.

      Pelaksana
      Event ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin yang bekerja sama dengan penyelenggara acara (Event Organizer).

      posting by ervan ariajaya, st

      KALSEL EXPO TAHUN 2010


      Pameran Produk Unggulan Tingkat Propinsi “KALSEL EXPO 2010″ digelar Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Propinsi Kalimantan Selatan dan juga HUT Kemerdekaan RI

       



      a. Pelaksanaan kegiatan
      - Jenis Kegiatan
      Pameran Produk Unggulan daerah Tingkat Nasional “KALSEL EXPO 2010” dibuka secara resmi oleh Sekda Propinsi Kalsel.

      - Tempat Pelaksanaan
      Pameran berlangsung di Lapangan Dr. Murjani Banjarbaru – Kalimantan Selatan.

      -  Peserta
      Pameran Produk Unggulan Daerah ”Kalsel Expo 2010” peserta dari dalam dan luar Daerah yang meliputi ; Dinas dan Badan Pemprov Kalsel, Departemen/instansi Pemerintah Pusat, Pemrov/Pemkot/Pemkab se-Kalsel, BUMN/BUMD/BUMS, Pelaku Usaha Perdagangan, UKM & Usaha Mikro serta Perusahaan Swasta Nasional.

      b. Waktu
      Pameran KALSEL EXPO ini berlangsung dari tanggal 28 Juli s/d 04 Agustus 2010.  dan setiap harinya Pameran dibuka dari jam 09.00 pagi – 10.00 malam.

      c. Pelaksana
      Event ini dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan yang bekerja sama dengan (Organizer) PT. Tiga Warna Promosindo.

      d. Pendukung Pameran
      KALSEL EXPO 2010 mendapat dukungan dari :
      -  Kementerian Perdagangan RI
      - Kementrian perindustrian RI
      -  Kementrian kebudayaan dan Pariwisata RI
      -  Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI
      -  DEKRANASDA Propinsi Kalsel
      -  PT. Tiga Warna Promosindo

      diposting oleh ervan ariajaya, st




      DIKLAT ADVOKASI KOPERASI BAGI PEMBINA KOPERASI Se-KALIMANTAN SELATAN

       


      Dalam rangka membangun Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai lembaga keuangan yang dapat berperan dalam menggerakkan sektor riil anggotanya, serta mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya. maka pemerintah telah menyempurnakan Kepmen : 351 / 1998 menjadi  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. (Adendum Permen 14 Desember 2009).
      Untuk itu Kementrian Negara dan UKM berkerjasama dengan  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah dalam menyikapi lahirnya Permen 19 ini dengan mengadakan kegiatan Diklat Advokasi Bagi Pembina Koperasi se-Kalimantan Selatan bertempat di Hotel Regenerasi Banjarmasin selama 5 (lima) dari tanggal 14 s/d 18 Juni 2010.
      Ini adalah sebagian catatan penulis yang  mewakili Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin selama mengikuti kegiatan Advokasi dimaksud.

      KAOLIN DIGARAP WARGA LOKAL

      Potensi Kaolin yang terdapat di Kecamatan Tapin Selatan dikelola oleh kelompok masyarakat. Hal ini bertujuan, untuk membuat inovasi dan menciptakan lapangan usaha baru bagi warga desa setempat, yang menjadi penghasil bahan baku dalam pembuatan keramik itu. Bahkan, kelompok tersebut pun sudah pula dilatih membuat keramik hias berbagai bentuk.  Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindutrian Perdagangan Koperasi dan UKM Tapin, Drs. H. Abdul Hadi, MM.  Sesuai dengan keinginan dari Bupati Tapin, yang tidak ingin hasil Sumber Daya Alam (SDA) kaolinnya dikelola oleh pihak investor. Nah, kami membuat inovasi dengan penciptaan lapangan usaha baru bagi warga Tatakan, sebagai daerah penghasil bahan baku keramik tersebut, ujar Hadi.
      Saat ini kata Hadi, pihaknya pun telah membentuk satu kelompok usaha yang bergerak di bidang pembuatan keramik itu. “Kelompok yang dibentuk tahun 2008 itu, terdiri dari 20 orang. Hingga sekarang kelompok ini sangat antusias menangani pembuatan keramik tersebut,” terangnya. Bahkan ada beberapa orang dari anggota kelompok tersebut yang pernah diikutkan pelatihan di Bandung, tambah Hadi.
      Tujuan dibentuknya penciptaan kelompok usaha ini, selain tidak ingin kaolin yang ada di Tapin dikirim keluar pulau dan dikelola pihak ketiga. Tetapi juga ingin menciptakan masyarakat daerah penghasil yang mandiri, dan bisa berkembang.
      Bahkan, Bupati Tapin menghendaki aset daerah tersebut dikelola oleh masyarakat lokal, bukan investor. Alasannya biar masyarakat bisa menikmati hasil dari potensi SDA tersebut, ucapnya Ditambahkan oleh Kabid Perindustrian pada Disperindag Koperasi dan UKM Tapin, Suharto, adapun lokasi ditemukan kaolin tersebut  terdapat di tiga lokasi, yakni Desa Bitahan lokasi kaolin luas areal mencapai 50 hektare dengan dalam 1,5 meter dengan kandungan sebanyak 1,8 juta ton, untuk desa Binderang arealnya 400 hektare, dengan kandungan koalin sebanyak 19,5 juta ton kedua lokasi ini berada di Kecamatan Lokpaikat. Sedang lokasi yang satunya berada di desa Tatakan kecamatan Tapin Selatan arealnya seluas 25 hektare, dengan cadangan kaolin 5,9 juta ton.
      “Ini berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan Balai Peneliti Pertambangan Teknologi (BPPT) Bandung,” beber Toto.
      Namun, kata Toto, dari ketiga lokasi yang ada kaolin itu, sekarang ini pihaknya memakai kaolin di Tatakan. “Sebab, kaolin di areal tersebut kaolinnya berkualitas bagus, putih bersih, dan dekat dengan lokasi pemukiman warga,” jelasnya.
      Selain memberikan motivasi, bimbingan, pantauan dan pelatihan, untuk memberikan dukungan agar cepat berkembangnnya penciptaan usaha ini, pihak Disperindag Koperasi dan UKM Tapin juga berencana membuat kios (showroom) keramik hias hasil pengrajin dari kelompok usaha tersebut. “Saat ini DIPA (Daftar Isian Pengelolaan Anggaran) sudah keluar, dengan dana Rp 10 juta untuk 2 kios. Lokasinya berada di sentra jeruk, Tapin Selatan,” imbuhnya.
      Diungkapkannya, selama ini kaolin yang ada di wilayah Tapin dikirim ke pulau Jawa, dan hanya dihargai hanya Rp. 60 perkilo. “Coba kalau diolah satu kilo kaolin bisa dijadikan asbak rokok sebanyak  50 biji. Dan kalau laku dijual, tentunya harganya melebihi dari harga bahan baku yang hanya dijual kiloan,” cetus Toto.
      Dijelaskan Suharto, kegunaan tanah putih ini selain sebagai bahan baku pembuatan keramik bisa juga dijadikan cat, obat gatal, dan dempul. Jadi, sangat disayangkan kalau pihak investor bukan orang lokal yang mengelola SDA ini.

      sumber ;   http://tapinkab.go.id/content/kaolin-digarap-warga-lokal

      PAMERAN PADA MTQ NASIONAL XXV TINGKAT PROPINSI KAL-SEL TAHUN 2010 MARABAHAN – BATOLA

      posting by ervan ariajaya, st

      Pelaksanaan kegiatan

      - Jenis Kegiatan
      Pameran pada MTQ Nasional XXV Tingkat Propinsi Kalsel tahun 2010, dibuka secara resmi oleh Bupati Barito Kuala di Marabahan pada tanggal 09 Mei 2010.

      - Tempat Pelaksanaan
      Pameran berlangsung di arena MTQ Nasional XXV Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 di Marabahan Kabupaten Barito Kuala dan lokasi stand untuk pameran tepatnya berada di Jl. Pahlawan – Marabahan.

      - Peserta
      Pameran pada MTQ Nasional XXV Tingkat Propinsi Kalsel tahun 2010, peserta meliputi : LPTQ / Pemerintah Kota dan Kabupaten, Ormas Islam, Perbankan serta Produsen dan Pengerajin.

      - Waktu
      Pameran pada MTQ Nasional XXV Tingkat Propinsi Kalsel tahun 2010 dilaksanakan pada  tanggal 09 s/d 14 Mei 2010  jam buka 10.00 am – 09.00 pm.

      - Penutup
      Setelah berlangsung pameran selama 6 (enam) hari, akhirnya Pameran pada MTQ Nasional XXV Tingkat Propinsi Kalsel tahun 2010 ditutup secara resmi pada
      tanggal 14 Mei 2010 pukul 16.00 waktu setempat dan stand Pemkab Tapin dinyatakan sebagai juara     Harapan III.
       

      PAMERAN PRODUK UNGGULAN DAERAH TINGKAT NASIONAL / INACRAFT

      TANGGAL 21 APRIL s/d 25 APRIL TAHUN 2010 DI JAKARTA
      posting by ervan ariajaya, st

      -  Jenis Kegiatan
      Pameran Produk Unggulan daerah Tingkat nasional ( INACRAFT) “The 12th Jakarta Internasional Handicraft Trade Fair” dibuka secara resmi oleh Presiden RI melalui tele conperence dari Tampak Siring bali.

      - Tempat Pelaksanaan
      Pameran berlangsung di Balai Sidang  Jakarta Convention Center Jakarta (BS JCC). Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin menempati ruangan Assembly Hall 2 dan stand nomor 107.

      - Peserta
      12th Jakarta Internasional Handicraft Trade Fair “INACRAFT 2010” peserta dari dalam dan luar negeri meliputi ; Produsen dan Perajin, Eksportir / Importir / Agen Produk Anyaman, Kolektor, Assosiasi Produsen Kerajinan, Instansi Pembina Perajin, BUMN / BUMD, Departemen Pembina Terkait, Pemprov, Pemkot, Pemkab, DEKRANAS dan DEKRANASDA, Perbankan serta Perusahaan lainnya.

      - Waktu
      Pameran INACRAFT ini berlangsung dari tanggal 21 April s/d 25 April 2010.

      - Pelaksana
      Event ini dilaksanakan (Organizer) oleh PT. Mediatama Binakreasi dengan alamat Gedung Graha Megah Balai Pustaka Indah Permai jl. Balai Pustaka Timur No. 39   Blok B 8-9 Rawamangun Jakarta 13220 telp. (021) 7252032 fax. (021) 7252062

      - Pendukung Pameran
      INACRAFT 2010 mendapat dukungan dari :
      -   Kementerian Perdagangan RI
      -   Badan pengembangan Ekspor Indonesia
      -   Kementrian perindustrian RI
      -   Kementrian kebudayaan dan Pariwisata RI
      -   Kementrian BUMN RI
      -   Kementrian Koperasi dan UKM
      -   Assosiasi Pengembangan dan Promosi Kerajinan ASEAN
      -   Assosiasi Perusahaan Pameran Indonesia


      Kunjungan Bupati Tapin beserta isteri Ny.Hj.Elin Idis Nurdin Halidi M,AP
      di acara Pameran Inacraft 2010  Balai Sidang  Jakarta Convention Center Jakarta (BS JCC)