Minggu, 19 Juli 2009

Proses Pembentukan Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah :
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.


PRINSIP KOPERASI INDONESIA

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian


Dari pengertian itu dapat dijabarkan :

1. Koperasi adalah Badan usaha, artinya dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya koperasi dituntut untuk bergerak dan berperilaku sebagaimana layaknya “badan usaha” lainnya, yaitu harus dikelola secara professional efektif dan efisien, sehingga dapat tumbuh menjadi organisasi yang tangguh dan mandiri.

2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Artinya koperasi mempersatukan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama untuk bersama-sama secara gotong royong berjuang mencapai tujuan bersama dengan mengutamakan pelayanan akan kepentingan ekonomi anggotanya. Hal ini yang membedakan koperasi dengan PT atau badan usaha lain yang merupakan kumpulan modal dan cenderung bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya.

3. Pembeda lain koperasi dengan PT dan badan usaha lainnya dan merupakan ciri khas koperasi adalah anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, sehingga kemajuan dan keberhasilan koperasi akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan anggota dan bukan hanya pada orang tertentu (pemilik modal seperti pada PT).

4. Di dalam koperasi anggota bekerjasama berdasarkan prinsip koperasi yang diwarnai dengan kesukarelaan, persamaan derajat, hak, kewajiban dan demokrasi. Ini berarti koperasi milik para anggota sendiri dan dengan demikian pada dasarnya diatur, diurus dan diselenggarakan sesuai dengan keinginan para anggota koperasi itu sendiri.

5. Segala kegiatan dan usaha koperasi didasarkan atas persamaan kebutuhan yang menimbulkan kesadaran untuk mempersatukan diri dalam koperasi. Jadi mereka bergabung secara sukarela atas kesadaran akan adanya kepentingan dan kebutuhan bersama, karenanya dalam koperasi tidak ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak lain.


Kegiatan Usaha Koperasi:

- Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.

- Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.

- Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha maggoty atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.


Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :

1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat

3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan


Rapat Anggota :

- Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.

- Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.

- Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

- Segala keputusan yang menyangkut sepak terjang koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui Rapat Anggota.


Pengelolaan Usaha Koperasi harus dilakukan sebagaimana badan usaha lain, namun yang harus diingat :


- Pengelolaan badan usaha koperasi tidak boleh meninggalkan ciri khas dan jatidirinya sebagai “koperasi”.
- Artinya pengelolaan koperasi secara profesional bukan berarti pembenaran untuk meninggalkan penerapan nilai dasar dan prinsip koperasi.
- Pelayanan kepada anggota tetap merupakan tujuan utama dari koperasi, dan segala sesuatu keputusan yang penting harus melalui persetujuan Rapat Anggota.
- Sebagai badan usaha koperasi harus mampu memperoleh keuntungan dari setiap usaha yang dikelolanya, tetapi sebagai ‘koperasi’ tujuan utama koperasi bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya tetapi bagaimana untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada anggota dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.


PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1. Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.


4. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :

- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus dan Pengawas
- Sisa Hasil Usaha

5. Dalam Rapat Pembentukan Koperasi tersebut sebaiknya dihadiri oleh pejabat dari Instansi/Dinas/Badan yang membidangi koperasi setempat dan Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dimaksud.

7. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu:

Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari1(satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.

8. Pejabat yang berwenang akan melakukan :

- Penelitian terhadap meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

9. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.

10. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

11. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

P e n u t u p

1. Koperasi adalah milik dari para anggotanya.

2. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Kemajuan dan perkembangan koperasi sangat ditentukan oleh peranserta aktif para anggota.

4. Peran anggota sangat strategis bagi koperasi, baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.