Rabu, 19 Februari 2014

PEMBIAYAAN KEPADA KSP/USP-KOPERASI DAN ATAU KJKS/UJKS KOPERASI PRIMER

TUJUAN
  1. Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK;
  3. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan KJKS/UJKS Koperasi;
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Koperasi dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi serta terciptanya lapangan kerja.

KRITERIA CALON PENERIMA PINJAMAN KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER DAN UMK KSP/USP-KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; terutama terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan :

  1.  Memperoleh SHU yang positif;
  • Melaksanakan RAT;
  • - Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang;
  • - Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”;
  • - Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil;
  • - Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan dengan pola executing, dimana risiko kegagalan atas pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
USAHA MIKRO DAN KECIL
1. Menjalankan usaha produktif;
2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer; dan/atau 1 / 3 Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
4. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

KETENTUAN PINJAMAN KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER
1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja bagi KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kelayakan usaha;
4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
6. Bunga/bagi hasil pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening jasa LPDB-KUMKM;
7. Pembayaran angsuran pokok pinjaman/pembiayaan dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke rekening pengembalian pokok dana bergulir LPDB-KUMKM;
8. Pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer harus disalurkan kembali kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau
KJKS/UJKS-Koperasi Primer kepada LPDB-KUMKM;
9. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibuat dengan akta otentik.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER DAN/ATAU
KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER KEPADA UMK
1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Jenis pinjaman/pembiayaan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
3. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan tidak melebihi jangka waktu pinjaman dengan LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
4. Ketentuan pinjaman/pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku di 2 / 3 Pembiayaan Kepada KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer KSP/USP-Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer;

PERMOHONAN PINJAMAN
1. Yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Profil koperasi;
- Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow;
- Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
- Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku terakhir.;
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke atas;
- Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi Primer berdomisili. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar