Minggu, 07 November 2010

FASILITASI LEGALITAS PERIJINAN BAGI BADAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

Penumbuhan Koperasi selama tahun 2008 s/d 2010 di Kabupaten Tapin dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat dikatakan cukup menggembirakan, dimana pada tahun 2008 ada 116 buah koperasi dan tahun 2009 sebanyak 122 buah koperasi dan tahun 2010 berjumlah 124 buah Koperasi.

Namun demikian, dari sebanyak 124 buah koperasi yang ada di Kabupaten Tapin masih banyak Koperasi yang masih belum memiliki ijin-ijin atau legalitas usaha lain yang dia jalankan seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain sebagainya.

Ada beragam alasan kenapa Koperasi belum memiliki ijin-ijin (legalitas usaha) seperti diatas diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Tidak adanya kepedulian pengurus koperasi terhadap ijin-ijin tersebut karena mereka beranggapan tidak ada manfaatnya.
  2. Adanya ketakutan kalau mereka memiliki ijin-ijin seperti tersebut diatas mereka akan diwajibkan membayar iuran atau pajak
  3. Ketidak tahuan pengurus, kalau pelaksanaan usaha didalam Koperasi harus memiliki ijin lain selain anggaran dasar.
  4. Ketidak tahuan pengurus bagaimana dan dimana cara memperoleh ijin-ijin tersebut.

  • Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dilaksanakanlah kegiatan Fasilitasi Legalitas Perizinan Usaha bagi Badan Usaha Koperai.


DASAR KEGIATAN
1. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 518/201/22.2/II/ 2010, tanggal 9 Maret 2010
2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 04 Oktober 2010

PESERTA KEGIATAN
Kegiatan Fasiltasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin ini diikuti oleh sebanyak 20 orang Pengurus Koperasi di Kabupaten Tapin.

NARASUMBER
Narasumber kegiatan ini berasal dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Tapin dan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Cabang Rantau

TUJUAN KEGIATAN
1.      Memberikan informasi kepada Pengurus tentang bagaimana membuat NPWP dan ijin-ijin lain seperti SIUP, TDP, dll;
2.      Meningkatkan pemahaman Pengurus Koperasi tentang arti pentingnya pajak yang kita bayarkan pada negara;
3.      Adanya kesadaran dari seluruh gerakan Koperasi untuk melengkapi legalitas badan usahanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
4.      Meningkan kesadaran pengurus Koperasi untuk membayar pajak.

 POINTER-POINTER ARAHAN KADIS KOPERASI
Pada kesempatan ini, Plh. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin (Suharto, SP) selaku orang yang bertanggungjawab atas pembinaan terhadap Koperasi dan UKM di Kabupaten Tapin memberikan beberapa arahan sebagai berikut :
  1. Kepada semua anggota gerakan koperasi di Kabupaten Tapin wajib melengkapi legalitas usaha yang dia jalankan selain Anggaran Dasar yang dimilki.
  2. Kepada Koperasi yang baru dibentuk, diharapkan langsung (1 paket) untuk melengkapi ijin-ijin usahanya serta wajib memiliki NPWP.
  3. Bagi Koperasi yang belum memiliki NPWP maupun ijin usaha seperti SIUP, TDP dan lain-lain dihimbau untuk segera melengkapi.
  4. Selamat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin 
KEBIJAKAN PERKOPERASIAN DI KABUPATEN TAPIN
1.      Kepada Koperasi yang akan dibentuk (baru), setelah dikeluarkannya Akta Pengesahan Badan Hukumnya diharapkan untuk langsung melengkapi legalitas usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dll.
2.      Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan memfasilatasi gerakan koperasi kabupaten Tapin yang ingin lebih mendalami tentang perpajakan.

KESIMPULAN
  1. Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ini menunjukkan adanya minat dari kalangan gerakan koperasi untuk membayar pajak namun masih belum mengerti bagaimana cara penghitungannya.
  2. Peranan gerakan koperasi dalam hal pembayaran pajak masih sedikit, padahal merupakan potensial yang besar untuk digali.
  3. Masih banyak Koperasi yang lebih mementingkan membayar zakat daripada membayar pajak.
  4. Namun demikian kegitan hari ini setidaknya mampu membuka atau menambah wawasan kita tentang bagaimana tata cara pengurusan perijinan serta pembuatan NPWP.
  5. Ada tawaran dari pihak perpajakan untuk kegiatan sosialisasi yang lebih khusus tentang penghitungan angka-angka dalam pembayaran pajak.
Add caption

Tidak ada komentar:

Posting Komentar