I. DASAR PELAKSANAAN
1. SKPD Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 21 Juni 2010
II. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA SASARAN KEGIATAN.
A. MAKSUD
1. Mensosialisasikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam kepada KSP/USP-Koperasi di Kabupaten Tapin.
2. Mensosialisasikan Permen No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam kepada KSP/USP-Koperasi yang telah membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di Kabupaten Tapin
B. TUJUAN
1. Agar semua KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin dapat mengetahui tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam ini.
2. Agar semua KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin dapat paling lambat sampai dengan tahun 2014 sudah menyesuaikan dengan peraturan yang baru ini.
3. Bagi KSP/USP-Koperasi yang telah membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di Kabupaten Tapin agar segera mengikuti segala ketentuan dalam permen ini.
C. SASARAN
Tersosialisasikannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam ini kepada KSP/USP-Koperasi yang di Kabupaten Tapin.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
Dari hasil kegiatan Sosialisasi Kebijakan KSP/USP-Koperasi ini dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka membangun Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai lembaga keuangan yang dapat berperan dalam menggerakkan sektor riil anggotanya, serta mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya.
2. Maka pemerintah telah menyempurnakan Kepmen : 351 / 1998 menjadi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.(Adendum Permen 14 Desember 2009
3. Persyaratan dan tata cara pendirian KSP Primer dan Sekunder harus mengacu kepada PP No.4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tatacara pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta petunjuk pelaksanaannya.
4. Persyaratan tambahan dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian KSP Primer dan Sekunder :
- Surat bukti penyetoran modal sendiri (deposito)
- Rencana Kerja minimal 3 tahun, meliputi : permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
- Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
5. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, KSP dan USP melalui Koperasinya dapat mendirikan jaringan pelayanan usaha berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
6. Permohonan izin pembukaan kantor cabang KSP dan USP Koperasi di luar kabupaten/kota tempat domisilinya, dilampiri :
- alamat kantor cabang yang akan dibuka.
- surat bukti setoran modal kerja cabang.
- daftar sarana kerja dan kondisi fisiknya.
- nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan karyawan kantor cabang
- daftar anggota yang dilayani membutuhkan minimal 20 orang.
- neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi 2 (dua) tahun terakhir.
- rencana kerja kantor cabang minimal setahun ke depan.
- sertifikat pelatihan simpan pinjam yang dimiliki calon kepala cabang.
7. Harta KSP dan USP tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau digadaikan.
8. Harta KSP dan USP harus diatas namakan koperasi ybs., tidak boleh atas nama pengurus, pengawas dan atau pengelola.
9. KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi wajib memiliki catatan kepemilikan harta kekayaannya, minimal informasi tentang : status kepemilikan, tanggal perolehan, spesifikasi / kondisi fisik harta dan harga perolehan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar