Rantau, 30 Juni 2009
Permasalahan segala sesuatu dalam ukur-mengukur, takar-menakar, timbang-menimbang secara luas yang lazim disebut permasalahan Metrologi telah mencakup tentang semua teori maupun praktek yang berhubungan dengan pengukuran yaitu macamnya, sifatnya, keseksamaannya dan kebenarannya. Metrologi yang berhubungan dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan syarat-syarat teknik serta peraturan pelengkap yang ditetapkan dalam atau yang berdasarkan Undan-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengabdian kepada umum tentang pengawasan dan kebenaran pengukuran disebut dengan Metrologi legal. Di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 1 April 1981 telah mengundangkan undang-undang Rebpublik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan dengan demikian tersedialah sarana untuk menjamin kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan juga perlengkapannya.Maka untuk mencegah terjadinya kecurangan maupun penipuan yang rawan dilakukan oleh para pedagang disejumlah pasar. Maka Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan mengadakan monitoring atau pengawasan terhadap seluruh Tera Timbangan yang ada dibeberapa pasar di Wilayah Kabupaten Tapin. Dan yang pada saat ini kegiatan tersebut dilakukan pada Pasar Raya Rantau, Pasar Binuang serta pada Pasar Marga Sari, namun untuk pasar yang berada dibeberapa Kecamatan lainnya jadwalnya menyusul.
Monitoring atau pengawasan terhadap tera timbangan yang diadakan secara berkala ini dilakukan terhadap timbangan para pedagang yang diantaranya adalah Timbangan Emas, Timbangan Duduk dan juga Alat Takar pada beras, baik yang berskala kecil maupun skala besar. Dimana hal tersebut diatas dilakukan untuk memantau serta untuk mendapatkan data dari alat timbang atau alat ukur yang sudah atau yang belum dilakukan uji tera ukuran takaran, timbangan serta perlengkapannya. Hal ini juga dilakukan agar timbangan yang dimiliki oleh para pedagang tersebut bisa digunakan secara tepat dan tingkat keakuratannya bisa dijamin.
Dalam monitoring yang telah dilakukan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin dibeberapa pasar dan dari data yang sudah didapatkan, hanya ada sebagian kecil dari seluruh pedagang yang tidak melakukan uji tera, yang hal tersebut dikarenakan oleh beberapa alasan, yaitu ; pada saat dilakukannya uji tera terhadap timbangan, masih ada beberapa pedagang yang tidak mengetahui akan adanya pelaksanaan uji tera timbangan oleh Petugas Tera dan juga salah satunya disebabkan dari beberapa alat ukur atau timbangan yang dimiliki oleh para pedagang diantaranya masih tergolong baru dan belum sempat di uji tingkat keakuratannya oleh Petugas Tera. Hal ini telah menunjukan bahwa tingkat kesadaran yang dimilki oleh para pedagang dibeberapa pasar di Wilayah Kabupaten Tapin akan pentingnya melakukan uji tera terhadap timbangan sudah menunjukan nilai yang cukup baik. (ervan ariajaya. st)
PENGAWASAN TERPADU PADA PASAR RAYA RANTAU
Tanggal 12 Juni 2009
Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapin bersama tim dari Dinas Kesehatan telah mengadakan Pengawasan Terpadu dikawasan Pasar Rantau. Hal tersebut dilakukan karena maraknya isu tentang berbagai macam produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya, antara lain, yaitu ; Obat-obatan Tradisional dan Suplemen Makanan mengandung bahan kimia obat, Peralatan Makan Bermelamin, kosmetik dan juga bahan makanan yang selama ini dianggap telah meresahkan masyarakat banyak (abon babi dalam kemasan sapi).
Guna mencegah masuknya berbagai macam produk atau barang yang dianggap berbahaya tersebut, maka kami tim gabungan dari Dinas Perindag dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin melakukan penyisiran yang dilakukan pada kawasan Pasar Rantau. Didalam hasil pantauan dari tim kami untuk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan mengandung bahan kimia obat dan abon babi dalam kemasan sapi ternyata tidak ditemukan pada Pasar Rantau. Akan tetapi tim kami telah menemukan beberapa produk Kosmetik (bermerk Natural 99) dan juga produk peralatan makan bermelamin yang terdaftar positif bisa melepaskan zat kimia formalin dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Pada umumnya peralatan makan tersebut adalah buatan China atau lokal yang bermerk ADS, VGS, Meishing dan Sayota. Dari penemuan tersebut maka kami dari pihak Pengawasan Terpadu telah menyita beberapa produk tersebut serta memberikan menghimbauan kepada para pedagang agar selalu waspada dan tidak menjual berbagai produk atau barang yang selama ini peredarannya sangat dilarang oleh pemerintah (ervan ariajaya. st)
Bravo ... untuk Dinas Perindagkop dan UKM Tapin yang telah melaksanakan amanat UURI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
BalasHapusTetapi.... alangkah baiknya jika Disperindagkop dan UKM Tapin dalam melaksanakan kegiatan itu bersama-sama dengan Balai Pelayanan Kemetrologian Banjarmasin. Atau kalau kegiatan ini ingin dilakukukan secara kuntinyu sebaiknya Disperindagkop dan UKM melaksanakan Permendag No.50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
yah...minimal melaksanakan pasal 4 ayat 2 ...
Semoga Sukses !!!