Sabtu, 04 September 2010

DIKLAT ADVOKASI KOPERASI BAGI PEMBINA KOPERASI Se-KALIMANTAN SELATAN

 


Dalam rangka membangun Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai lembaga keuangan yang dapat berperan dalam menggerakkan sektor riil anggotanya, serta mewujudkan sebagai lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya. maka pemerintah telah menyempurnakan Kepmen : 351 / 1998 menjadi  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. (Adendum Permen 14 Desember 2009).
Untuk itu Kementrian Negara dan UKM berkerjasama dengan  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah dalam menyikapi lahirnya Permen 19 ini dengan mengadakan kegiatan Diklat Advokasi Bagi Pembina Koperasi se-Kalimantan Selatan bertempat di Hotel Regenerasi Banjarmasin selama 5 (lima) dari tanggal 14 s/d 18 Juni 2010.
Ini adalah sebagian catatan penulis yang  mewakili Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin selama mengikuti kegiatan Advokasi dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar