Minggu, 19 September 2010

2 Buah Koperasi Wanita Kabupaten Tapin Menerima Program Bantuan Pengembangan Koperasi Dibidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV

Berdasarkan Surat Keputuan Deputi Menteri Bidang Pembiayaan a.n. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 55/Per/Dep.3/2010, tanggal 18 Agustus 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Peserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV, akhirnya 2 buah Koperasi wanita di Kabupaten Tapin  yakni :

1. Nama Koperasi : Kopwan PUSPA SARI
    Nomor /Tanggal Badan Hukum : 003/BH/XIX.9/2008, Tgl 12 Agustus 2008
    Alamat : Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kab. Tapin
                  Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Nama Koperasi : Kopwan KARTINI
    Nomor /Tanggal Badan Hukum : 16/BH/XIX.9/2009, 
   Alamat : Desa A. Yani Pura Kec. Binuang Kab. Tapin Provinsi Kalimantan 
                  Selatan.
                                                            
Telah berhasil memperoleh dana bantuan program masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bantuan dana bagi perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi selanjutnya disebut bantuan dana adalah pemberian bantuan sosial dari Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang disalurkan melalui Koperasi yang dananya berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Program sebagaimana dimaksud diatas dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial dan tidak dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perlakuan akuntansi terhadap program yang diterima peserta program dibukukan dalam neraca keuangan peserta program dalam pos hibah.

KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
  • Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, yang beranggotakan sebagian besar perempuan pelaku usaha mikro yang memiliki usaha diberbagai sektor produktif.
  • memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
  • memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang yang mempunyai usaha diberbagai sektor produktif.
  • telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • memiliki pengurus dan pengawas yang diangkat oleh rapat anggota dan diketahui oleh pejabat  yang berwenang;
  • memiliki aktifitas usaha dengan kinerja yang baik, yang dibuktikan dengan adanya Sisa Hasil Usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir;    
  • diprioritaskan kepada Koperasi yang belum pernah menerirna bantuan perkuatan dari       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam dua tahun terakhir. 
  • mengajukan proposal usulan kebutuhan bantuan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Koperasi kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan dilampiri daftar nama perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi calon penerima bantuan dana yang memenuhi persyaratan


    SELEKSI KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM  DILAKUKAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH, SEBAGAI BERIKUT :
    • SKPD Kabupaten/Kota memberitahukan program kepada masyarakat melalui kegiatan   sosialisasi program dan atau dengan menempelkan pengumuman di Kantor SKPD Kabupaten/Kota;
    • Koperasi calon Peserta Program  mengajukan usulan kepada SKPD Kabupaten/Kota, dengan melampirkan proposal yang memuat data kelembagaan, keuangan, usaha koperasi, fotocopy akte pendirian dan KTP pengurus serta data/informasi anggota calon penerima bantuan dana;
    •  SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi dan penilaian lapangan atas usulan Koperasi calon Peserta Program ;
    • SKPD Kabupaten/Kota menetapkan hasil seleksi dan menyampaikan rekomendasi Koperasi yang memenuhi syarat sebagai usulan Koperasi calon Peserta Program kepada SKPD Provinsi/DI;
    • SKPD Provinsi/DI melakukan verifikasi dan pengecekan atas usulan Koperasi Calon Peserta Program yang telah ditetapkan oleh SKPD Kabupaten/Kota. Selanjutnya SKPD Provinsi/DI menetapkan Koperasi Calon Peserta Program sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Deputi;
    • SKPD Provinsi/DI menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Calon Peserta Program kepada Menteri c.q. Deputi yang memuat paling sedikit daftar nama Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, alamat dan jumlah dana yang dialokasikan. 
    Dari penjelasan pada saat Rapat Koordinasi bahwa Untuk Propinsi Kalimantan Selatan, telah dialokasikan sebanyak 39 buah Koperasi yang akan menerima program dimaksud dengan perincian sebanyak 25 buah untuk kelompok perempuan dan 14 buah untuk kelompok pemuda.

    Program ini merupakan program yang berkelanjutan dari Kementrian Koperasi dan UKM dan dharapkan untuk tahun-tahun yang akan datang Provinsi Kalimantan Selatan dan khususnya Kabupaten Tapin mendapatkan alokasi program yang lebih besar, sehingga diperlukan kesiapan yang lebih matang dalam mempersiapakn Koperasi Kabupaten Tapin untuk Program Bansos ini di tahun 2011 yang akan datang.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar