Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai konsumen, tercantum antara lain dalam :
Pasal 4 ayat (c,d,e dan h)
4 (c) “Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
4 (d) “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa”
4 (e) “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”
4 (h) ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”.
APA YANG DIMAKSUD PENGADUAN ?
Ketika anda sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.
KEMANA KONSUMEN MENGADU?
1. PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi dapat diselesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
a. Anda membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi
b. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok
3. PEMERINTAH,
a. Dinas Indag Propinsi/Kabupaten/Kota
b. Direktorat Perlindungan Konsumen
Kepada butir a dan b apabila :
v anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.
v anda membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.
c. Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada Badan POM.
4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.
5. POLISI, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.
6. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan.
CARA MENGADU SECARA SEDERHANA
1. Bagaimana ketika masalah muncul?
a. Ajukan masalah secepat mungkin
b. Identifikasi permasalahannya
c. Kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada
d. Simpan bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya.
2. Ganti rugi yang diharapkan ?
a. Perbaikan barang.
b. Penggantian barang.
c. Penggantian uang dll.
3. Kepada siapa diajukan ?
Pengaduan dapat disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag Propinsi, Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.
4. Bagaimana tahapannya ?
- Bantuan pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag Provinsi / Kabupaten / Kota, Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM atau BPSK melalui telepon, surat atau datang langsung.
- Mengisi Formulir Pengaduan.
- Menyimpan file hasil pengaduan dari institusi yang bersangkutan.
- Konsumen memenuhi panggilan institusi/ lembaga pengaduan yang menangani / menerima formulir pengaduan konsumen untuk mediasi.
- Konsumen atau pelaku usaha menerima/ menolak hasil mediasi
- Apabila konsumen / pelaku usaha menerima hasil mediasi maka konsumen mendapatkan ganti kerugi yang telah disepakati pada mediasi.
- Apabila kedua belah pihak menolak akan disarankan untuk diselesaikan ke BPSK atau pengadilan.
- Jika dari instansi/lembaga pengaduan yang menerima formulir tidak ada tanggapan, maka dapat disampaikan melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang dimiliki agar didengar masyarakat luas.
PASTIKAN PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!
Perlu sebuah bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan :
a. Nomor registrasi pengaduan.
b. Tanggal penerimaan pengaduan.
c. Nama dan alamat pengadu
d. No telp/HP pengadu
e. Nama Pejabat Penerima pengaduan.
f. Diskripsi singkat pengaduan.
g. Advis sementara yang diperlukan.
PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Direktorat Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara:
1. Melalui telepon
a. Memberi pelayanan dalam bentuk telepon.
b. Konsumen dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan melalui telpon.
c. Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon (konsultasi via telpon).
2. Datang langsung
a. Konsumen mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan.
b. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
c. Klarifikasi pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk surat.
d. Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan Pelaku Usaha.
3. Melalui surat
a. Tulis keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.
b. Klarifikasi dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.
c. Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
d. Pertemuan dalam bentuk Mediasi
e. Hasil pertemuan akan diberitahukan melalui surat.
4. Melalui Email :
5. Melalui Kotak Pengaduan
Didaerah, pengaduan dapat ditujukan pada Dinas Perdagangan setempat c.q Bidang yang menangani perlindungan konsumen atau LPKSM dan BPSK yang ada diwilayahnya. (Sumber : http://pkditjenpdn.depdag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar