BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai Bertuliskan
KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
Baru :
1. Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø
Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø
Sebagai dasar perekonomian masional
yang bersifat kerakyatan;
Ø
Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
Ø Tulisan
: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Ø Gambar
: 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuahlingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Ø Tata
Warna :
§
Warna hijau muda dengan kode warna : C:10,M:3,Y:22,K:9;
§
Warna hijau tua dengan kode warna : C:20,M:0,Y:30,K:25;
§
Warna merah tua dengan kode warna : C:5,M:56,Y:76,K:21;
§
Perbandingan skala : 1 : 20
Perubahan
lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada :
1. surat
Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/ III/2012
tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
2. Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/ IV/2012 tanggal 17 April 2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
3. Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 439 Tanggal 20 April 2012
by : Firnadi
by : Firnadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar