Rabu, 25 April 2012

DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM KABUPATEN TAPIN MELAKSANAKAN KEGIATAN DIKLAT PERKOPERASIAN BAGI PENGELOLA


Perindagkop UKM Tapin. (05-04-2012)   Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin telah selesai melaksanakan kegiatan Diklat Perkoperasian bagi Pengelola Koperasi di Kabupaten Tapin selama 4 (empat) hari yang dimulai tanggal 02 April sampai dengan  05 April 2012.  Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Badan Diklat Perkoperasian dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan yang.  Adapun pengajar pada kegiatan ini adalah  Djoni Tua Simanjuntak, S.Sos yang merupakan pengajar pada Balai Diklat Perkoperasian dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.

Jumlah Peserta pada kegiatan ini berjumlah 30 orang yang merupakan Pengelola Koperasi yang baru dibentuk serta pengelola yang baru diangkat.  Pada sambutan Pembukaan kegiatan Diklat ini Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin yang diwakili oleh Kabid Koperasi dan UMKM (H. Suriani Ibus, S.Sos) mengatakan bahwa kegiatan Diklat ini selain sebagai ajang pencerahan juga merupakan ajang silaturahmi antar gerakan Koperasi.  Diharapkan setelah kegiatan ini selesai, ilmu yang baru diterima ini dapat dipraktikan di Koperasinya masing-masing.

Adapun Materi yang diberikan selama 4 hari pelaksanaan Diklat ini berjumlah 40 JPL dengan perincian sebagai berikut :

NO
MATERI  DIKLAT
JPL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
 Orientasi/Pre-Test
Pembukaan
Kebijakan Pemberdayaan Koperasi
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
Administrasi Koperasi
Pemberdayaan Anggota Koperasi
Hakekat Usaha Koperasi
Kemitraan/Kerjasama Koperasi
Pengelolaan Usaha Koperasi
Struktur Permodalan Koperasi
Struktur Keuangan Koperasi
Administrasi Keuangan Koperasi
Pengelolaan Pendapatan, Pengeluaran dan SHU
Program Kerja
RAPB Koperasi
Evaluasi dan Post Test
Penutupan

2
1
3
4
2
2
2
2
2
2
2
4
2
3
3
2
2

JUMLAH
40


Pada akhir kegiatan kepada peserta langsung diberikan sertifikat pelatihan yang diikutinya dan uang saku dan uang transport. (Firnadi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar