Rabu, 22 Desember 2010

RISALAH RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UKM DI SMESCo UKM JAKARTA
TANGGAL : 13 S/D 16 DESEMBER 2010


Dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan KUKM yang dilaksanakan  di Gedung SMESCo UKM Jakarta dapat diambil risalah sementara atas pelaksanaan Rakornas ini yaitu :
  1. Penyerapan APBN dan APBN-P Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2010 dapat dinyatakan cukup tinggi dan tepat waktu, termasuk penyerapan dana Dekon.  Adapun beberapa program yang perlu mendapatkan perhatian seecara khusus meliputi :
a.      Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP) yang telah dicanangkan agar terus digelorakan sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali dan menumbuh kembangkan Koperasi baru.
b.      Meningkatkan kualitas dan jumlah Koperasi perempuan dimana selama tahun 2010 telah diberikan dukungan kepada 1.462 Kopwan.
c.       Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 18 Desember 2010 sebesar Rp 13,6 triliyun.
d.      Penumbuhan Wira Usaha Baru (WUB), dimana sampai dengan tahun 2010 Kemenkop dan UKM telah  melaksanakan pendampingan kepada 2.200 orang WUB.
e.      Pengembangan OVOP (One Village One Product) untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
f.        Revitalisasi Pasar Tradisional.
  1. Selama periode pembangunan ini telah ditetapkan 7 (tujuh) Key Development Milestones (KDM) yakni tonggak-tonggak kunci pencapaian pembangunan yang menjadi indicator output hingga 2014 mendatang yang meliputi :
1)      Peningkatan nilai ekspor produk KUKM sebesar 20 persen. 
2)      Sistem Informasi KUKM On-Line.
3)     KUR terdistribusi 20 triliyun/tahun dengan melakukan perubahan peraturan dengan maksud menaikan plafond pinjaman dan memberikan kemudahan persyaratan bagi usaha mikro dan kecil dalam mengakses KUR.  Meningkatkan maksimal pinjaman usaha mikro dari 5 juta menjadi 20 juta.
4)     Koperasi Berkualitas bertumbuh 5.000/tahun dengan asumsi jumlah Koperasi Berkualitas hingga tahun 2010 sebanyak 53.716 Koperasi.  Sampai dengan tahun 2010 capaian Koperasi Berkualitas Propinsi Kalimantan Selatan berada pada range II (75% s/d 100%) yakni Lampung, Banten, DIY, Jatim, NTT dan Kalimantan Selatan.
5)      Bertumbuhnya 1.000 sarjana calon wira usaha baru per tahun.
6)     Terwujudnya OVOV (One Vilage One Product) hingga tahun 2014 dengan mengangkat potensi komoditas unggulan daerah menjadi produk yang berdaya saing tinggi yang memiliki potensi pemasaran lokal maupum internasional dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
7)     Terwujudnya 3 (tiga) Koperasi Berskala Besar disetiap Provinsi dengan spesifikasi tertentu (saat ini Kalimantan Selatan baru memiliki 1 buah atas nama KUD Penerus Baru Parandakan-Rantau).
  1. Untuk mencapai hasil yang optimal terhadap masing-masing sebaran 7 (tujuh) key development milestones (KDM) maka ini akan menjadi perhatian dalam penyaluran dan pelaksanaan program Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
 Demikian risalah sementara Rapat Koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan UKM Tahun 2010 yang dapat kami catat selama mengikuti Rakornas ini dari tanggal 13 s/d 16 Desember 2010.


Posting by : Firnadi

Minggu, 21 November 2010

MODAL PENYERTAAN PEMPROV KALSEL DI KABUPATEN TAPIN

Dua buah Koperasi Kabupaten Tapin menerima program Penyertaan Modal Pemprov Kalsel.  Proses pengajuan proposal modal penyertaan ini dimulai pada tanggal 15 Februari 2010 dengan diadakannya Sosialisasi Penyertaan Modal Pemprov di Kabupaten Tapin yang dilanjutkan dengan pengajuan proposal oleh Koperasi ke Gubernur Kalimantan Selatan serta dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim kepada koperasi yang mengajukan proposal permohonannya.
Untuk tahun 2010 dana yang disalurkan untuk program ini 2.5 milyar rupiah dimana tahun sebelumnya (2009) dana yang disalurkan sebanyak 10 milyar rupiah. Karena dana tahun ini jauh lebih sedikit, sedangkan Koperasi yang mengajukan Proposal sangat banyak maka terpaksa banyak Proposal yang ditolak. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 5 buah koperasi Kabupaten Tapin yang mengajukan proposal hanya 2 buah Koperasi yang memenuhi persyaratan yakni atas nama :
        Nama Koperasi                             :   KPRI BINA NIAGA
        Nomor Badan Hukum                   :   16.3/02/BH/Diskop/VII, tanggal 04 Juni 2002
        Tempat Kedudukan                      :    Jl. Pembangunan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin
        Dana Diajukan                              :   Rp  100.000.000,-
        Dana Disetujui                              :   Rp  75.000.000,-

        Nama Koperasi                             :    KPRI PANCA KARYA
        Nomor Badan Hukum                   :    11.36.a/BH/BH, tanggal 17 Oktober 1996
  Tempat Kedudukan                      :    Jl. Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kab. Tapin
        Dana Diajukan                             :    Rp  250.000.000,-
        Dana Disetujui                             :    Rp  100.000.000,-
Modal Penyertaan Pemprov ini sudah masuk ke Rekening Koperasi pada tanggal 15 Nopember 2010 ini dan sudah disalurkan ke anggota lewat USP Koperasi.
Untuk Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Koperasi tahun 2011, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menyediakan dana sebesar 10 milyar rupiah dan kepada Koperasi Kabupaten Tapin yang belum pernah menerima program dan berminat untuk mengikuti Penyertaan Modal ini sudah dapat mengajukan Proposalnya mulai bulan Januari 2011 ini.  Untuk informasi lebih lanjut mengenai Modal Penyertaan ini bisa menghubungi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin. 

KOPERASI WANITA KABUPATEN TAPIN TERIMA PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI BIDANG PEMBIAYAAN MELALUI PENYEDIAAN DANA BAGI KELOMPOK PEREMPUAN PELAKU USAHA MIKRO/KOPERASI

Setelah melalui berbagai tahapan  mulai dari kegiatan Sosialisasi Program, Proses Pengajuan Proposal, Verifikasi yang berjalan cukup panjang dan melelahkah akhirnya keluarlah Surat Keputuan Deputi Menteri Bidang Pembiayaan a.n. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 20/Per/Dep.3/2010, tanggal 28 April 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Peserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi dimana Kabupaten Tapin berhasil meloloskan 2 buah Koperasi Wanita yaitu :
  1. Kopwan PUSPA SARI, Nomor Badan Hukum 003/BH/XIX.9/2008, Alamat Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan.
  2. Kopwan KARTINI, Nomor Badan Hukum 16/BH/XIX/2009, Alamat Desa A.Yani Pura Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan                                                                                                                              
Masing-masing Koperasi tersebut diatas, pada tanggal 01 Nopember 2010 telah menerima dana Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang telah ditransfer langsung dari Kementrian Negara koperasi dan UKM RI pada Rekening Giro Koperasi penerima program. 

Selanjutnya Koperasi berkewajiban melalui Unit Simpan Pinjam menyalurkan dana tersebut kepada anggota kelompok perempuan pengusaha mikro yang telah terdaftar, dimana masing-masing anggota koperasi yang terdaftar akan menerima pinjaman sampai dengan Rp 2.500.000,- untuk pengembangan usahanya dimana dana ini sifatnya bergulir kepada anggota lainnya.
Dengan telah diterimanya dana program ini diharapkan kegiatan produktif anggota akan lebih berkembang lagi dimasa yang akan datang dan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.  Program ini untuk tahun 2011 diharapkan akan tetap ada sehingga kepada kelompok pemuda atau kelompok wanita yang produktif anggota koperasi diKalimantan Selatan umumnya dan di Kabupaten Tapin khususnya dapat berkesampatan lagi untuk mengikuti program ini.

Minggu, 07 November 2010

FASILITASI LEGALITAS PERIJINAN BAGI BADAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

Penumbuhan Koperasi selama tahun 2008 s/d 2010 di Kabupaten Tapin dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat dikatakan cukup menggembirakan, dimana pada tahun 2008 ada 116 buah koperasi dan tahun 2009 sebanyak 122 buah koperasi dan tahun 2010 berjumlah 124 buah Koperasi.

Namun demikian, dari sebanyak 124 buah koperasi yang ada di Kabupaten Tapin masih banyak Koperasi yang masih belum memiliki ijin-ijin atau legalitas usaha lain yang dia jalankan seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain sebagainya.

Ada beragam alasan kenapa Koperasi belum memiliki ijin-ijin (legalitas usaha) seperti diatas diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Tidak adanya kepedulian pengurus koperasi terhadap ijin-ijin tersebut karena mereka beranggapan tidak ada manfaatnya.
  2. Adanya ketakutan kalau mereka memiliki ijin-ijin seperti tersebut diatas mereka akan diwajibkan membayar iuran atau pajak
  3. Ketidak tahuan pengurus, kalau pelaksanaan usaha didalam Koperasi harus memiliki ijin lain selain anggaran dasar.
  4. Ketidak tahuan pengurus bagaimana dan dimana cara memperoleh ijin-ijin tersebut.

  • Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dilaksanakanlah kegiatan Fasilitasi Legalitas Perizinan Usaha bagi Badan Usaha Koperai.


DASAR KEGIATAN
1. Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 518/201/22.2/II/ 2010, tanggal 9 Maret 2010
2. Undangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin Tanggal 04 Oktober 2010

PESERTA KEGIATAN
Kegiatan Fasiltasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin ini diikuti oleh sebanyak 20 orang Pengurus Koperasi di Kabupaten Tapin.

NARASUMBER
Narasumber kegiatan ini berasal dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Tapin dan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Cabang Rantau

TUJUAN KEGIATAN
1.      Memberikan informasi kepada Pengurus tentang bagaimana membuat NPWP dan ijin-ijin lain seperti SIUP, TDP, dll;
2.      Meningkatkan pemahaman Pengurus Koperasi tentang arti pentingnya pajak yang kita bayarkan pada negara;
3.      Adanya kesadaran dari seluruh gerakan Koperasi untuk melengkapi legalitas badan usahanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
4.      Meningkan kesadaran pengurus Koperasi untuk membayar pajak.

 POINTER-POINTER ARAHAN KADIS KOPERASI
Pada kesempatan ini, Plh. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapin (Suharto, SP) selaku orang yang bertanggungjawab atas pembinaan terhadap Koperasi dan UKM di Kabupaten Tapin memberikan beberapa arahan sebagai berikut :
  1. Kepada semua anggota gerakan koperasi di Kabupaten Tapin wajib melengkapi legalitas usaha yang dia jalankan selain Anggaran Dasar yang dimilki.
  2. Kepada Koperasi yang baru dibentuk, diharapkan langsung (1 paket) untuk melengkapi ijin-ijin usahanya serta wajib memiliki NPWP.
  3. Bagi Koperasi yang belum memiliki NPWP maupun ijin usaha seperti SIUP, TDP dan lain-lain dihimbau untuk segera melengkapi.
  4. Selamat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha bagi Badan Usaha Koperasi di Kabupaten Tapin 
KEBIJAKAN PERKOPERASIAN DI KABUPATEN TAPIN
1.      Kepada Koperasi yang akan dibentuk (baru), setelah dikeluarkannya Akta Pengesahan Badan Hukumnya diharapkan untuk langsung melengkapi legalitas usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dll.
2.      Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan memfasilatasi gerakan koperasi kabupaten Tapin yang ingin lebih mendalami tentang perpajakan.

KESIMPULAN
  1. Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ini menunjukkan adanya minat dari kalangan gerakan koperasi untuk membayar pajak namun masih belum mengerti bagaimana cara penghitungannya.
  2. Peranan gerakan koperasi dalam hal pembayaran pajak masih sedikit, padahal merupakan potensial yang besar untuk digali.
  3. Masih banyak Koperasi yang lebih mementingkan membayar zakat daripada membayar pajak.
  4. Namun demikian kegitan hari ini setidaknya mampu membuka atau menambah wawasan kita tentang bagaimana tata cara pengurusan perijinan serta pembuatan NPWP.
  5. Ada tawaran dari pihak perpajakan untuk kegiatan sosialisasi yang lebih khusus tentang penghitungan angka-angka dalam pembayaran pajak.
Add caption

Selasa, 05 Oktober 2010

MENGATASI KENDALA KEMASAN BAGI UKM

Dalam kancah persaingan ekonomi global, tak hanya kualitas dan kuatnya jaringan pemasaran saja yang diperlukan.Packaging atau kemasan produk yang mampu menarik minat pembeli pun menjadi satu syarat yang musti dipenuhi. Tak terkecuali bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Sayangnya, kesadaran untuk menonjolkan kemasan yang inovatif belum menjadi prioritas bagi kelompok usaha tersebut.

Fenomena tersebut diungkapkan Thomas Dharmawan di Jakarta, Jumat. Mantan ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) tersebut mencontohkan, omzet industrytnakanan olahan nasional mencapai Rp650 triliun. Namun, kalangan UKM hanya menyumbang sekitar Rp70 triliun saja. "Bisa jadi, hal itu terjadi karena mereka belum menyadari betapa pentingnya kemasan dalam strategi pemasaran produknya," ungkap Thomas.

Menurut Thomas, banyak produk sejenis di pasar yang diproduksi perusahaan luar negeri yang menguasai pasar lokal dengan mengalahkan produk UKM Indonesia. Penyebabnya, ya itu tadi, kemasan produk lokal yang kurang menarik minat dan dianggap tidak higienis. "Padahal, apa pun produknya, jika dikemas dengan baik maka akan menambah nilai tambah dari produk tersebut. Kemasan produk kita masih sangat sederhana untuk bias bersaing dengan produk luar," tukas Thomas lagi.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Nedi Rafinaldi Halim tak menampik kendala kemasan yang masih membelit laju produk UKM di pasar nasional dan internasional. Padahal, sektor industri makanan olahan nasional memiliki keunggulan yang tak dimiliki Negara lain. "Produk UKM kita memiliki keanekaragaman jenis. Namun ada problem dalam hal kemasan. Padahal, nilai tambahnya dari kemasan itu mampu memancing orang untuk membeli," papar Nedi.

Karena, lanjut Nedi, jika bicara mengenai kemasan, erat kaitannya dengan produk-produk yang terjamin kesehatannya. Apalagi, masyarakat konsumen masa kini begitu concern terhadap produk yang terjaga kesehatannya, termasuk pada lingkungan global. 

Namun, Thomas dan Nedi mengakui bahwa strategi kemasan dalam pemasaran sebuah produk tak bisa dibilang murah. Bahkan dalam hitungan Nedi, kemasan memiliki kontribusi mencapai 50% dalam menentukan harga sebuah produk makanan olahan. Sedangkan bagi Thomas, kemasan memiliki rate antara 3% hingga 90%. Contohnya, air minum dalam kemasan, dimana air hanya berkisar 10%, sementara 90% sisanya adalah kemasan.

Dengan kondisi seperti itu, pada 27-31 Oktober 2010 Kementrian Koperasi dan UKM akan menyelenggarakan pameran tematik "Smesco Food and Packaging Expo 2010" di Jakarta. Pameran ini akan menampilkan produk-produk unggulan KUKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, packaging, alat saji, dan teknologi proses makanan dan minuman.  "Dengan expo ini kita akan mengangkat citra makanan dan minuman UKM Indonesia menuju pasar global," kata Nedi.

Harga Rata-rata Sembako Kabupaten Tapin - Kalsel 05 OKTOBER 2010

Klick u/ melihat data :  Harga Rata2 Sembako Kab. Tapin 05 Oktober 2010

Sabtu, 02 Oktober 2010

Harga Rata-rata Sembako Kabupaten Tapin-Kalsel Tgl. 30 September 2010

Klick u/ melihat :   Harga sembako Tgl. 30 Semtember 2010

Download Pdf :   http://www.4shared.com/document/GmbR2RY3/HARGA_RATA2_SEMBAKO_30_SEPT_10.html

Seven Transfomation Pack 3.0

 

K-Lite Codec Pack 6.40 (Full)

 

K-Lite Codec Pack adalah kumpulan filter DirectShow, / VFH ACM codec dan alat-alat. Codec dan DirectShow Filter diperlukan untuk encoding dan decoding audio dan video format. K-Lita Codec Pack dirancang sebagai user-friendly solusi untuk pemutaran semua file audio dan film.

Dengan K-Lite Codec Pack anda dapat maminkan semua format audio populer dab video dan bahkan beberapa format yang kurang umum.

Download :  http://www.4shared.com/file/kpUviCC8/K-Lite_Codec_Pack_640_Full.html

Jumat, 24 September 2010

Info Konsumen ; Apakah Anda Merasa Dirugikan Dalam Transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa??? Tahukah Anda??? Konsumen Punya Hak Untuk Mengadu

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak anda sebagai konsumen, tercantum antara lain dalam :

Pasal 4 ayat (c,d,e dan h)
4 (c)    “Hak atas informasi yang benar,  jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
4 (d)     “Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa”
4 (e)  “Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara Patut”
4 (h)    ”Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya”.

APA YANG DIMAKSUD PENGADUAN ?
Ketika anda sebagai konsumen, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa, dan merasa dirugikan, maka anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat.

KEMANA KONSUMEN MENGADU?
1.       PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi dapat diselesaikan dengan jalan damai.
2.       LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
a.       Anda membutuhkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan melalui sebuah Mediasi
b.       Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok
3.       PEMERINTAH,
a.       Dinas Indag Propinsi/Kabupaten/Kota
b.       Direktorat Perlindungan Konsumen
Kepada butir a dan b apabila :
v      anda membutuhkan fasilitas melalui mediasi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerugian konsumen.
v      anda membutuhkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen.
c.       Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Apabila berkaitan dengan masalah pangan dapat mengadu kepada Badan POM.  
4. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara Konsumen, dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrasi.
5.  POLISI, apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum pidana.
6.   PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar Pengadilan.

CARA MENGADU SECARA SEDERHANA
1.       Bagaimana ketika masalah muncul?
a.       Ajukan masalah secepat mungkin
b.       Identifikasi permasalahannya
c.       Kumpulkan bukti yang mendukung dan sesuaikan dengan komoditi yang ada
d.       Simpan bukti asli dan tunjukan fotocopy sebagai buktinya.

2.       Ganti rugi yang diharapkan ?
a.       Perbaikan barang.
b.       Penggantian barang.
c.       Penggantian uang dll.

3.       Kepada siapa diajukan ?
Pengaduan dapat disampaikan kepada: pelaku usaha; LPKSM; Pemerintah (Dinas Indag Propinsi,  Kabupaten/Kota, Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan, Unit/ Instansi pemerintah terkait lainnya) dan BPSK.

4.   Bagaimana tahapannya ?
  1. Bantuan pengaduan dapat menghubungi Dinas Indag Provinsi / Kabupaten / Kota, Direktorat Perlind Konsumen, LPKSM atau BPSK melalui telepon, surat atau datang langsung.
  2. Mengisi Formulir Pengaduan.
  3. Menyimpan file hasil pengaduan dari institusi yang bersangkutan.
  4. Konsumen memenuhi panggilan institusi/ lembaga pengaduan yang menangani / menerima formulir pengaduan konsumen untuk mediasi.
  5. Konsumen atau pelaku usaha menerima/ menolak hasil mediasi
  6. Apabila konsumen / pelaku usaha menerima hasil mediasi maka konsumen mendapatkan ganti kerugi yang telah disepakati pada mediasi.
  7. Apabila kedua belah pihak menolak akan disarankan untuk diselesaikan ke BPSK atau pengadilan.
  8. Jika dari instansi/lembaga pengaduan yang menerima formulir tidak ada tanggapan, maka dapat disampaikan melalui media massa dan elektronik sesuai akses yang dimiliki agar didengar masyarakat luas.

PASTIKAN PENGADUAN ANDA DITERIMA!!!
Perlu sebuah bukti untuk mengetahui pengaduan anda diterima, pastikan :
a.       Nomor registrasi pengaduan.
b.       Tanggal penerimaan pengaduan.
c.       Nama dan alamat pengadu
d.       No telp/HP pengadu
e.       Nama Pejabat Penerima pengaduan.
f.         Diskripsi singkat pengaduan.
g.       Advis sementara yang diperlukan.

PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Direktorat Perlindungan Konsumen menerima pengaduan konsumen dengan cara:

1.       Melalui telepon
a.       Memberi pelayanan dalam bentuk telepon.
b.       Konsumen dicatat pada formulir / lembaran pengaduan dengan klasifikasi Pengaduan melalui telpon.
c.       Mengupayakan agar dapat disesuaikan melalui telpon (konsultasi via telpon).

2.       Datang langsung
a.       Konsumen mengisi formulir/lembaran pengaduan/pendaftaran pengaduan.
b.       Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
c.       Klarifikasi pengaduan dilakukan kepada Konsumen dan Pelaku Usaha dalam bentuk surat.
d.       Upaya mediasi dilakukan atas persetujuan Konsumen dan Pelaku Usaha.

3.       Melalui surat
a.       Tulis keluhan dan pengaduan anda dengan cermat.
b.       Klarifikasi dan konfirmasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha.
c.        Siapkan bukti dan data pendukung yang akurat.
d.       Pertemuan dalam bentuk Mediasi
e.       Hasil pertemuan akan diberitahukan melalui surat.

4.       Melalui Email :

5.       Melalui Kotak Pengaduan
Didaerah, pengaduan dapat ditujukan pada Dinas Perdagangan setempat c.q Bidang yang menangani perlindungan konsumen atau LPKSM dan BPSK yang ada diwilayahnya. (Sumber : http://pkditjenpdn.depdag.go.id)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Tugas Utama BPKN  :
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.





    Selasa, 21 September 2010

    PENGUMUMAN KEPADA KOPERASI DI KABUPATEN TAPIN

    Sehubungan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0214/KUM/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Pihak Ketiga tahun 2010, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Salah satu tugas Tim adalah melakukan kajian, penelitian dan analisa serta penilaian kelayakan terhadap permohonan/proposal penyertaan modal dari Pihak Ketiga.
    2. Tim secara efektif sudah bekerja untuk melakukan penilaian kelayakan dari Proposal Pihak Ketiga Tahun 2010.
    3. Untuk mempercepat pengajuan proposal penyertaan modal pemprov oleh Koperasi tahun 2010 maka kami minta agar Koperasi yang berminat mengajukan permohonan untuk segera menyampaikan Proposalnya kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin
    4. Dengan lebih awalnya permohonan diajukan, maka dapat ditentukan kebutuhan riil Proposal Penyertaan Modal Pemprov kepada Koperasi serta nama-nama Koperasi calon penerima yang diputuskan/ditentukan Tim.
    5. Proposal yang masuk pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tapin akan disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Penilai kelayakan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
    6. Pengajuan Proposal Penyertaan Modal Pemprov untuk tahun 2011 ke Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tapin dapat diajukan mulai sekarang.
    7. Mengenai persyaratan dan hal-hal lain yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Tapin.
    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Minggu, 19 September 2010

    2 Buah Koperasi Wanita Kabupaten Tapin Menerima Program Bantuan Pengembangan Koperasi Dibidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV

    Berdasarkan Surat Keputuan Deputi Menteri Bidang Pembiayaan a.n. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 55/Per/Dep.3/2010, tanggal 18 Agustus 2010 tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Peserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Pembiayaan Melalui Penyediaan Dana Bagi Kelompok Perempuan Pelaku Usaha Mikro/Koperasi Tahap IV, akhirnya 2 buah Koperasi wanita di Kabupaten Tapin  yakni :

    1. Nama Koperasi : Kopwan PUSPA SARI
        Nomor /Tanggal Badan Hukum : 003/BH/XIX.9/2008, Tgl 12 Agustus 2008
        Alamat : Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kab. Tapin
                      Provinsi Kalimantan Selatan.

    2. Nama Koperasi : Kopwan KARTINI
        Nomor /Tanggal Badan Hukum : 16/BH/XIX.9/2009, 
       Alamat : Desa A. Yani Pura Kec. Binuang Kab. Tapin Provinsi Kalimantan 
                      Selatan.
                                                                
    Telah berhasil memperoleh dana bantuan program masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bantuan dana bagi perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi selanjutnya disebut bantuan dana adalah pemberian bantuan sosial dari Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang disalurkan melalui Koperasi yang dananya berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

    Program sebagaimana dimaksud diatas dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial dan tidak dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perlakuan akuntansi terhadap program yang diterima peserta program dibukukan dalam neraca keuangan peserta program dalam pos hibah.

    KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT  :
    • Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, yang beranggotakan sebagian besar perempuan pelaku usaha mikro yang memiliki usaha diberbagai sektor produktif.
    • memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
    • memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang yang mempunyai usaha diberbagai sektor produktif.
    • telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
    • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • memiliki pengurus dan pengawas yang diangkat oleh rapat anggota dan diketahui oleh pejabat  yang berwenang;
    • memiliki aktifitas usaha dengan kinerja yang baik, yang dibuktikan dengan adanya Sisa Hasil Usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir;    
    • diprioritaskan kepada Koperasi yang belum pernah menerirna bantuan perkuatan dari       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam dua tahun terakhir. 
    • mengajukan proposal usulan kebutuhan bantuan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Koperasi kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan dilampiri daftar nama perempuan pelaku usaha mikro anggota Koperasi calon penerima bantuan dana yang memenuhi persyaratan


      SELEKSI KOPERASI CALON PESERTA PROGRAM  DILAKUKAN DENGAN LANGKAH-LANGKAH, SEBAGAI BERIKUT :
      • SKPD Kabupaten/Kota memberitahukan program kepada masyarakat melalui kegiatan   sosialisasi program dan atau dengan menempelkan pengumuman di Kantor SKPD Kabupaten/Kota;
      • Koperasi calon Peserta Program  mengajukan usulan kepada SKPD Kabupaten/Kota, dengan melampirkan proposal yang memuat data kelembagaan, keuangan, usaha koperasi, fotocopy akte pendirian dan KTP pengurus serta data/informasi anggota calon penerima bantuan dana;
      •  SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi dan penilaian lapangan atas usulan Koperasi calon Peserta Program ;
      • SKPD Kabupaten/Kota menetapkan hasil seleksi dan menyampaikan rekomendasi Koperasi yang memenuhi syarat sebagai usulan Koperasi calon Peserta Program kepada SKPD Provinsi/DI;
      • SKPD Provinsi/DI melakukan verifikasi dan pengecekan atas usulan Koperasi Calon Peserta Program yang telah ditetapkan oleh SKPD Kabupaten/Kota. Selanjutnya SKPD Provinsi/DI menetapkan Koperasi Calon Peserta Program sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Deputi;
      • SKPD Provinsi/DI menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Calon Peserta Program kepada Menteri c.q. Deputi yang memuat paling sedikit daftar nama Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, alamat dan jumlah dana yang dialokasikan. 
      Dari penjelasan pada saat Rapat Koordinasi bahwa Untuk Propinsi Kalimantan Selatan, telah dialokasikan sebanyak 39 buah Koperasi yang akan menerima program dimaksud dengan perincian sebanyak 25 buah untuk kelompok perempuan dan 14 buah untuk kelompok pemuda.

      Program ini merupakan program yang berkelanjutan dari Kementrian Koperasi dan UKM dan dharapkan untuk tahun-tahun yang akan datang Provinsi Kalimantan Selatan dan khususnya Kabupaten Tapin mendapatkan alokasi program yang lebih besar, sehingga diperlukan kesiapan yang lebih matang dalam mempersiapakn Koperasi Kabupaten Tapin untuk Program Bansos ini di tahun 2011 yang akan datang.