Program
Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat
mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat khususnya Pedagang UMKM dan
Koperasi, karena secara langsung telah memperbaiki dan meningkatkan sarana
ekonomi yang selaras dengan upaya pemerataan, pembangunan dan memperluas
kesempatan kerja yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang
bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan transaksi yang semula hanya
bersifat mingguan diharapkan dapat menjadi pasar harian dengan adanya Inovasi
dalam pengelolaan Pasar Tradisional secara profesional mendorong secara
langsung peningkatan Pendapatan Daerah
Tujuan
Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Koperasi :
Ø Meningkatkan sarana pemasaran yang
layak bagi usaha mikro kecil dengan Memperluas sarana ekonomi, yang
memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonominya sehingga
meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat ;
Ø
Meningkatkan
kemampuan dan pelayanan koperasi kepada anggota (pedagang) mengikutsertakan Koperasi
secara langsung dalam kegiatan ekonomi serta penguatan kelembagaan Koperasi
sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012;
Ø Adanya kepastian tempat usaha bagi
pedagang pasar sehingga Meningkatkan kesadaran anggota agar mampu memelihara
aset yang dimiliki koperasi secara mandiri tanpa tergantung pada dukungan biaya
pemeliharaan dari APBN/APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar